Bukan Lawyer Fee, Saksi Sebut Pemberian ke Robin Sebagai Uang Kemanusiaan
Terbaru

Bukan Lawyer Fee, Saksi Sebut Pemberian ke Robin Sebagai Uang Kemanusiaan

Uang kemanusiaan itu diberikan Rita Widyasari secara bertahap melalui transfer.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto: RES
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Dalam sidang, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang dihadirkan sebagai saksi mengakui pernah memberikan uang kemanusiaan sebesar Rp60,5 juta kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Untuk Pak Robin tidak bayar 'lawyer fee' tapi uang kemanusiaan, karena beliau pernah mengabari ibu dan bapaknya sakit COVID-19, lalu saya transfer uang, lalu ada saudaranya meninggal, lalu ada lagi untuk uang perjalanan, kemudian isterinya ada melahirkan totalnya Rp60,5 juta," kata Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10) seperti dikutip dari Antara.

Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan PK. "Jadi itu bukan 'lawyer fee' tapi minta bantuan, pekerjaan saya pernah jadi bupati tapi biasa membantu, niat saya membantu katanya orang tuanya sakit COVID dan lainnya," tambah Rita.

Rita menyebut permintaan uang Robin itu disampaikan langsung saat Robin berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak dan Perempuan Tangerang, tempat Rita menjalani hukuman. (Baca: KPK Dalami Kesaksian Syahrial Soal “Amankan Perkara” di Persidangan)

"Kan beliau datang ke saya di Tangerang lalu bilang ibunya sakit dan mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri, lalu pernah datang minta tolong karena ada saudaranya yang meninggal lalu saya diberikan nomor rekening atas nama Rifka Amalia," ungkap Rita.

Uang-uang kemanusiaan itu, menurut Rita, diberikan secara bertahap melalui transfer. Rita meminta keponakannya bernama Adelia Safitri yang juga pegawai negeri sipil Kabupaten Kukar. "Pertama dia minta langsung Rp25 juta lalu Rp7,5 juta, Rp5 juta yang terakhir Rp3 juta karena uangnya cuma ada segitu, saya minta keponakan saya transfer untuk kepentingan pribadi Robin," tambah Rita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan 6 kali transfer dari Rita ke rekening Rifka Amalia yang telah ditunjuk Robin. Transfer dilakukan pada 22 Januari 2021 sebesar Rp25 juta, pada 11 Februari 2021 sebesar Rp10 juta, pada 27 Februari 2021 sebesar Rp7,5 juta, pada 7 April 2021 sebesar Rp10 juta, pada 12 April 2021 sebesar Rp3 juta, dan pada 16 April 2021 sebesar Rp5 juta.

"Yang menentukan Rp25 juta beliau, sisanya saya tanya ke Adelia 'ada uang tidak De?', itu uang dari gaji saya," tambah Rita.

"Dalam BAP Nomor 31 saudara menyebut 'Saya transfer ke rekening Rifka Amalia sebesar Rp60,5 juta karena yang bersangkutan adalah penyidik KPK sehingga saya yakin dapat mengurus PK dan pengembalian aset. Beliau adalah teman Pak Azis Syamsuddin dan menjanjikan membantu pengembalian aset dan mengurus PK', ini benar?" tanya jaksa.

"Iya benar, beliau secara jabatan penyidik dan sedang kesulitan jadi saya berikan uang karena kemanusiaan," jawab Rita.

Rita Widyasari sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.

Diancam Jadi Tersangka

Saksi lainnya, Usman Effendi menyebut dirinya pernah diancam Stepanus Robin Pattuju akan menjadi tersangka oleh KPK apabila tidak memberi uang. "Bapak mulai Senin akan ditersangkakan karena Senin kasus bapak mau direkon, lebih baik bapak kasih uang," kata Usman.

Usman adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang terjerat kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, dan telah selesai menjalani vonis 3 tahun penjara di Lapas Sukamiskin. Usman diduga terlibat dalam penerimaan suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang ditangani KPK.

Usman dan Robin lalu bertemu di Puncak Pass. Dalam pertemuan itu Robin meminta imbalan Rp1 miliar agar Usman tidak jadi tersangka. "Saya saat itu tidak menjawab dan saya tidak setuju juga tapi karena waktu itu karena saya ketakutan karena dia (Robin) mengatakan 'Saya bersama tim di KPK ngomong ke bapak untuk ditersangkakan'," tambah Usman.

Pertemuan itu berlangsung pada Sabtu malam. Selanjutnya Robin kembali menelepon pada Minggu pagi. "Paginya Pak Robin telepon lagi katanya baik dikirim berapa saja yang penting buat teman-teman tim masuklah uangnya, itu hari Minggu. Hari Senin saya belum mau transfer karena saya mau konfirmasi ke teman saya kayaknya ini KPK gadungan, lalu kata teman saya Pak Iwan yang di Sukamiskin itu bener orang KPK," ungkap Usman.

Pada Senin pagi, Usman kembali mendapat telepon dari Robin. "Pukul 10.00 WIB, pada Senin, Pak Robin telepon lagi, 'Segeralah kirim kalau tidak mau jadi tersangka. Saya ketakutan walau saya tidak yakin bisa jadi tersangka dari mana? Tidak ada perkara apa-apa tapi kan kadang-kadang bisa terjadi dalam kehidupan seperti itu saya ketakutan, jadi saya kirimlah uang," tambah Usman.

Usman mengirim uang secara bertahap mulai 6 Oktober 2020 hingga 19 April 2021 senilai total Rp525 juta. Selain mengirim uang ke rekening yang sudah ditunjuk Robin, Usman juga bersedia mengeluarkan uang Rp3 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Pak Robin bilang minta Rp3 miliar karena ada kesulitan, saya tidak tahu kesulitannya apa. Katanya nanti dibayar Rp 5 miliar, pertanggungajwabannya seperti apa saya tanya katanya nanti dibikinkan saja kuitansi Rp5 miliar," ungkap Usman.

Dalam sidang, Robin berupaya untuk minta maaf kepada Usman. "Saya meminta maaf ke Pak Usman," kata Robin. "Gara-gara ini istri saya meninggal," kata Usman sambil terisak.

Seperti diketahui, Stepanus Robin Pattuju menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah pihak terkait dengan penanganan perkara.  Robin disebut memainkan lima perkara. Pertama, pemberian uang terkait kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,695 miliar.

Kedua, pemberian dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Keduanya memberikan uang Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari keduanya. Ketiga, Robin menerima gratifikasi terkait proyek Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Robin disebut menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat, Robin menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang yang diterima Robin Rp525 juta. Kelima, Robin menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

Tags:

Berita Terkait