Majelis Tipikor Jakarta dalam putusan perkara Riefan menilai Riefan memperdaya orang lain yakni Hendra Saputra menjadi Direktur Utama (Dirut) di perusahaan lain milik Riefan, PT Imaji Media. Riefan dianggap telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk melakukan tindak pidana korupsi.
[Baca Juga: Anak Mantan Menkop UKM Divonis Enam Tahun Penjara]
Dalam putusan kasasi nomor 980K/Pid.Sus/2015, Riefan Avrian selaku Direktur Utama (Dirut) PT Rifuel mengangkat Hendra Saputra sebagai Dirut PT Imaji Media. Padahal Hendra merupakan anak buah Riefan yang sebelumnya bekerja sebagai pesuruh kantor dan supir. Tujuannya agar PT Imaji Media bisa mengikuti lelang untuk mendapatkan proyek pengadaan dua videotron di Kementerian Koperasi dan UMKM. Perusahaan dikendalikan bukan oleh direksi.
Putusan pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Hendra Saputra berupa 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat putusan pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan kedua pengadilan itu. Dalam amar putusannya majelis kasasi menyebut walau Hendra Saputra sebagaimana dakwaan primair dan subsider terbukti tapi perbuatan itu bukan tindak pidana. “memerintahkan supaya terdakwa dibebaskan dari tahanan,” begitu kutipan sebagian amar putusan kasasi nomor 980K/Pid.Sus/2015.