Buntut Perpanjangan Pengelolaan Blok Corridor, ESDM Dilaporkan ke KPK
Berita

Buntut Perpanjangan Pengelolaan Blok Corridor, ESDM Dilaporkan ke KPK

Adanya potensi kerugian negara karena proses perpanjangan pengelolaan tersebut menggunakan mekanisme penunjukkan langsung tanpa adanya proses tender terlebih dahulu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Nah ini kan ternyata cukup bayar signature bonus 250 juta untuk tiga perusahaan, baru ke asingnya itu kalau dikalikan 70 persen dikali 250 juta. Padahal potensi itu bisa sampai 2 atau 3 milyar dolar,” ujar Marwan menjelaskan potensi perolehan negara.

 

Menurut Marwan, Blok Corridor merupakan blok migas penghasil gas terbesar ketiga di Indonesia setelah Blok Tangguh dan Blok Mahakam. Sampai akhir Juni 2019, realisasi lifting gas dari Blok Corridor tercatat sebesar 827 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD). Dengan keputusan Menteri ESDM yang pro-asing tersebut, maka posisi operator Blok Corridor akan tetap di berada di tangan ConocoPhillips.

 

(Baca: Ada Kritik atas Keputusan Perpanjangan Pengelolaan Blok Corridor)

 

Terkait nilai cadangan, dalam perhitungan Marwan, jika diasumsikan cadangan tersisa Blok Corridor sekitar 3 TCF dan harga rata-rata gas adalah US$ 8-10/mmbtu, maka potensi pendapatan kotor Blok Corridor (sebelum dipotong biaya eksploitasi) adalah sekitar US 24 – US$ 30 miliar atau sekitar Rp 336 – Rp 420 triliun, pada kurs Rp 14.000 per US$. 

 

Padahal, biaya akuisisi cadangan terbukti suatu blok migas umumnya berkisar antara 10% hingga 15% dari nilai cadangan terbukti. Oleh sebab itu, maka biaya akuisisi 100% cadangan Blok Corridor seharusnya adalah (10% – 15%) x US (24-30) miliar = US$ 2,4 miliar – US$ 4,5 miliar.

 

“Nah jadi dua hal itu menjadi dasar adanya pelanggaran hukum dari pada potensi kerugian negara,” ujar Marwan.

 

Sebelumnya, melalui Siaran Pers No.463/Pers 04/SJI 2019 tertanggal 22 Juli 2019, Menteri ESDM Ignasius Jonan menginformasikan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) No.128 K/10/MEM/2019 tentang Perpanjangan dan Penetapan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama (KKS) pada Wilayah Kerja (WK) Blok Corridor, Sumatera Selatan. Dengan SK tersebut maka Pertamina sebagai BUMN migas nasional akan kehilangan kesempatan untuk mengelola Blok Corridor secara penuh, 100% sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945.

 

Menteri ESDM menyatakan pemberian perpanjangan pengelolaan Blok Corridor selama 20 tahun hingga 2043 didasari antara lain oleh pertimbangan pembayaran signature bonus sebesar US$ 250 juta dan komitmen kerja pasti sebesar US$ 250 juta. Blok Corridor disebutkan akan menggunakan skema bagi hasil kotor (gross split). Dengan skema gross split tersebut, maka KKKS memperoleh bagian pendapatan sebesar 48,5% untuk produksi minyak dan 53,5% untuk produksi gas.

Tags:

Berita Terkait