Buntut Perpanjangan Pengelolaan Blok Corridor, ESDM Dilaporkan ke KPK
Berita

Buntut Perpanjangan Pengelolaan Blok Corridor, ESDM Dilaporkan ke KPK

Adanya potensi kerugian negara karena proses perpanjangan pengelolaan tersebut menggunakan mekanisme penunjukkan langsung tanpa adanya proses tender terlebih dahulu.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Ini aturannya kami tawarkan ke existing termasuk Pertamina. Kalau tidak, oke lelang. Tapi ini oke, sampai saat ini tidak ada tawaran lain yang lebih baik,” ujar Jonan.

 

Kontrak awal Blok Corridor ditandatangani oleh pemerintah pada 21 Desember 1983 dengan tiga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yaitu ConocoPhillips (54%), Talisman (36%) dan Pertamina (10%). Kontrak blok migas tersebut akan berakhir pada 19 Desember 2023. Dengan perpanjangan kontrak sesuai SKNo.128/K/10/MEM/2019, KESDM menetapkan komposisi pemilikan saham berubah menjadi ConocoPhilips 46%, Pertamina 30%, dan Repsol 24%.

 

Terkait dengan langkah ESDM ini, Marwan mengakui sebelumnya koalisi telah menuntut kepada Presiden Jokowi untuk segera membatalkan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Corridor kepada ConocoPhillips, melalui surat terbuka yang diterbitkan pada 23 Juli 2019.

 

Koalisi menyampaikan antara lain keputusan perpanjangan kontrak bertentangan dengan konstitusi, mengurangi potensi pendapatan negara dan tidak sejalan dengan upaya peningkatan ketahanan energi nasional, serta melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tags:

Berita Terkait