Butet Kartaredjasa dan Agus Noor Alami Intimidasi, Kapolri Diminta Usut Tuntas
Terbaru

Butet Kartaredjasa dan Agus Noor Alami Intimidasi, Kapolri Diminta Usut Tuntas

Anggota kepolisian wajib menghormati dan menjamin HAM dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Konstitusi sudah menjamin kebebasan berpendapat dan berkeskpresi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Seniman dan budayawan Butet Kartaredjasa. Foto: Tangkapan layar youtube
Seniman dan budayawan Butet Kartaredjasa. Foto: Tangkapan layar youtube

Kebebasan berpendapat dan berekspresi sejatinya dijamin konstitusi. Namun praktiknya, banyak tantangan yang dihadapi masyarakat sipil dalam menjalankan haknya tersebut. Sepertihalnya yang dialami seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor saat melakukan pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (01/12/2023) pekan lalu.

Koalisi organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari puluhan organisasi seperti PBHI Nasional, Imparsial, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, TII, Indonesian, ICW, KontraS, YLBHI, PSHK, menilai kedua seniman itu mendapat intimidasi dari Kepolisian Sektor Cikini saat ingin menggelar pertunjukan seni tersebut.

“Keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa pertunjukan tersebut tidak menampilkan pertujukan yang mengadung unsur politik,” ujar Ketua Umum Badan Pengurus Nasional (BPN) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani melalui keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Julius menegaskan intimidasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasaan berekspresi warga negara yang telah dijamin  konstitusi dan UU. Pertunjukan seni dan muatan pesan di dalamnya, sekalipun mengandung unsur politik merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapapun, khususnya kepolisian. Tak ada satupun alasan yang membenarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif.

Baca juga:

Menurutnya, setiap anggota kepolisian wajib menghormati dan menjamin HAM dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Kewajiban anggota kepolisian tersebut telah ditegaskan secara jelas dalam UU No.2 tahun 2022 tentang Polri dan Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Intimidasi anggota kepolisian kepada para seniman merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan koreksi dari pimpinan.

“Koalisi Masyarakat Sipil menilai, di tengah penyelenggaraan pemilu sangat penting bagi anggota kepolisian untuk bersikap profesional dan netral dalam menyikapi dinamika sosial-politik di masyarakat,” tegas Julius.

Tags:

Berita Terkait