Calon Hakim Konstitusi Ini Usul Ada PK terhadap Putusan MK
Berita

Calon Hakim Konstitusi Ini Usul Ada PK terhadap Putusan MK

Namun, usulan itu tidak memungkinkan karena Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sudah mengatur putusan MK bersifat final dan mengikat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Secara normatif dan praktik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Artinya, selama ini putusan MK sebagai putusan terakhir dan tidak tersedia upaya hukum lanjutan. Namun, salah satu calon hakim konstitusi Bahrul Ilmi Yakup tak sepakat dengan sifat putusan MK itu. Dia mengusulkan agar putusan MK semestinya terbuka upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) sebagai koreksi putusan MK yang belum memenuhi rasa keadilan yang sesungguhnya.

 

Bahrul menilai independensi dan akuntabilitas sebuah lembaga peradilan semestinya terus diperbaiki seiring kebutuhan hukum masyarakat. Salah satunya, sifat putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Sebab, selama ini bila terdapat putusan MK yang dipandang keliru atau belum adil yang menimbulkan polemik di masyarakat tak bisa diuji lembaga yang lebih tinggi dan publik tidak bisa berbuat banyak.

 

“Saya berpendirian putusan MK bisa di-PK dengan sidang luar biasa. Tapi, di MK saya menilai masih ada celah dan upaya terus meningkatkan kualitas MK,” ujar Bahrul saat menjalani seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi di Komplek Gedung DPR. Baca Juga: Jalani Uji Kelayakan, Ini Profil 11 Calon Hakim Konstitusi

 

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani penasaran dengan gagasan tersebut. Dia menilai gagasan Bahrul “menabrak” ketentuan Pasal 24C ayat (1). Pasal itu menyebutkan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

 

“Lalu menurut Saudara, MK itu dalam memegang konstitusi value bersifat statis atau dinamis? Sebab di Amerika Serikat, dalam kasus tertentu memperlihatkan nilai-nilai konstitusi hidup. Saya ingin mendapat tanggapan untuk hal ini!” ujar Arsul melontarkan pertanyaan.

 

Bahrul menilai putusan MK bersifat final dan mengikat sama halnya dengan putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap. Baginya, putusan MK yang faktual dan dinilai salah semestinya dapat dikoreksi demi keadilan. Menurutnya, dalam proses penegakan hukum manapun aspek penting yang dilihat rasa keadilannya. Meski mengusulkan putusan MK dapat diajukan PK, dia mengakui secara normatif hal ini belum ada aturannya.

 

“Saya beranggapan hal ini (putusan MK bisa di-PK) seharusnya dapat diterapkan di MK,” harap calon yang berlatar belakang advokat dan konsultan hukum ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait