MK Fokus Lima Hal Ini di 2019
Berita

MK Fokus Lima Hal Ini di 2019

MK meminta dukungan dan doa dari semua pihak agar tampilan dan kinerja MK lebih baik lagi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Suasana penyampaian Refleksi Tahun 2018 dan Proyeksi Tahun 2019 Kinerja MK di Le Meridien Hotel Jakarta, Senin (28/1). Foto: AID
Suasana penyampaian Refleksi Tahun 2018 dan Proyeksi Tahun 2019 Kinerja MK di Le Meridien Hotel Jakarta, Senin (28/1). Foto: AID

Dalam rangka melaksanakan kewenangan konstitusionalnya, dalam dua tahun terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan mengawal daulat rakyat melalui putusan pengujian UU maupun perkara perselisihan hasil pilkada pada Pilkada 2017 dan 2018. Pun menginjak 2019, MK tetap mengedepankan perannya mewujudkan electoral justice dalam sengketa Pemilu 2019 sebagai esensi suara rakyat yang perlu dijaga dan dikawal kemurniannya seraya menegakan dan melindungi hak konstitusional warga negara.

 

Ketua MK Anwar Usman menerangkan MK telah menetapkan sejumlah perencanaan strategis dan berbagai kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2019. Kegiatan tersebut dibagi dalam lima ke kegiatan prioritas yang terdiri dari aspek peradilan (yudisial) dan nonperadilan dengan anggaran tahun 2019 sebesar Rp 539.645.401.000.

 

“Persiapan penanganan perkara sengketa pemilu, peningkatan kualitas putusan, pendidikan hak konstitusional, peningkatan kerja sama dalam negeri dan luar negeri, penyempurnaan dokumen SDM berdasarkan struktur organisasi,” sebut Anwar dalam acara Refleksi Tahunan 2018 dan Proyeksi Kinerja Tahun 2019 MK di Hotel Le Meridien Jakarta, Senin (28/1/2019). Baca Juga: Pengujian UU ‘Berbau’ Politik Mendominasi di MK

 

Pertama, dalam melaksanakan kewenangan konstitusional MK, Anwar menerangkan MK siap melaksanakan kewenangan konstitusional mengadili perselisihan hasil pemilu. Perencanaan dan persiapan telah dilakukan, diantaranya dukungan anggaran melalui prediksi perkara yang akan ditangani MK.

 

Sesuai Peraturan MK No. 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, paling lama 24 Juni 2019 seluruh perkara PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD sudah tuntas diselesaikan. “Dan untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diselesaikan paling lama pada 8 Agustus 2019,” kata dia.

 

Kedua, peningkatan kualitas putusan MK, ia menjelaskan upaya meningkatkan kualitas putusan terus menerus diupayakan MK. Hal ni sangat diperlukan dukungan SDM yang mampu memberi dukungan subtansial yang lengkap, akurat, berkualitas kepada hakim konstitusi. “Peningkanan kapasitas SDM guna peningkatan kualitas putusan yang menjadi perhatian dan prioritas tahun 2019,” kata Anwar Usman.

 

Ketiga, kegiatan pendidikan dan pemahaman hak Konstitusional, Anwar melanjutkan hal ini terus menerus dilakukan dan bagian tidak bisa dipisahkan dari MK. “Prinsipnya, semakin publik memahami konstitusi dan MK, semakin paham warga negara atas hak konstitusionalnya dan mengerti bagaimana memperjuangkan hak-haknya,” kata Anwar.

Tags:

Berita Terkait