Capim Unsur Hakim dan Advokat Ini Kritik KPK
Utama

Capim Unsur Hakim dan Advokat Ini Kritik KPK

Para Capim KPK umumnya mengkritik kinerja KPK yang mengedepankan penindakan ketimbang pencegahan hingga dukungannya terhadap materi muatan RUU KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia juga menilai KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Jangan menggantung orang sampai mati dengan statusnya tersangka karena yang bersangkutan punya istri dan keluarga. Filosofinya harus ada (SP3)," kata Nawawi.

 

Dirinya mencari literatur mengenai kenapa KPK tidak bisa mengeluarkan SP3 dan mendapat bahan diskusi Indriyanto Senoadji. Nawawi mengatakan Indriyanto Senoadji menjelaskan alasan KPK tidak memiliki instrumen SP3 karena hanya sekedar pembeda dari lembaga penegak hukum lain. “Seseorang harus diberikan kepastian hukum, rasa keadilan, kepatutan karena besok atau lusa kalau ditemukan barang bukti baru, kan bisa ditetapkan lagi status tersangkanya.”

 

Lebih jauh, pria yang sudah berprofesi sebagai hakim karier selama 30 tahun ini menilai KPK terkadang pilah-pilih dalam menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi. Hal itu terlihat dari 315 kasus korupsi, hanya 15 kasus yang dijerat tambahan dengan pasal TPPU.

 

Menurutnya, KPK dalam menerapkan TPPU sebaiknya dapat melibatkan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dengan memberi profil dari tersangkanya. Baginya, pembuktikan TPPU menjadi pekerjaan yang ringan jika diterapkan pembuktikan terbalik secara baik dalam persidangan, sehingga kasus korupsi dengan pasal TPPU efektif menimbulkan efek jera. “Mereka takut dimiskinkan kalau dilekatkan TPPU,” ujarnya.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon Junaedi Mahesa sempat mengkritik pandangan Nawawi. Dia menilai Nawawi kerap memberikan jawaban seolah bisa meyakinkan anggota dewan. “Pandangan Anda manis sekali, memang di pengadilan sudah beres, enggak. Seolah -olah nggak ada mafia hukum di pengadilan. Ini sama saja omong kosong,” kritiknya.

 

Desmon mengingatkan agar Capim KPK memahami independensi kelembagaan dan fungsi KPK. Misalnya, kerja-kerja pemberantasan korupsi dalam hal penindakan mesti dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak manapun termasuk eksekutif sekalipun. Namun dalam fungsi pencegahan di sektor keuangan negara, KPK mesti bekerja sama dengan banyak pihak.

 

“Ini harus dirumuskan, ada kerja bareng dalam pemberantasan korupsi. Pencegahan dan penindakan harus berjalan. Mengutamakan pencegahan tanpa penindakan atau sebaliknya, omong kosong. Kesan saya, Anda (orangny) berlebihan, kalau Anda kami pilih,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait