Capim Unsur Hakim dan Advokat Ini Kritik KPK
Utama

Capim Unsur Hakim dan Advokat Ini Kritik KPK

Para Capim KPK umumnya mengkritik kinerja KPK yang mengedepankan penindakan ketimbang pencegahan hingga dukungannya terhadap materi muatan RUU KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Komisi III lain Muhammad Nasir Djamil mengkonfirmasi Nawawi yang pernah mengutarakan bila terpilih tak ada hakim yang melakukan korupsi. Pertanyaan Nasir, seolah Anda ingin menjelaskan ada intervensi bila pimpinan KPK hendak menindak oknum hakim yang akan melakukan korupsi. “Kalau ada, apakah Anda siap mengundurkam diri?” tantangnya.

 

Menanggapi Desmon dan Nasir, Nawawi santai memberikan jawaban. Nawawi mengaku memahami kekhawatiran DPR akan berbalik menyerang DPR bila terpilih menjadi pimpinan KPK. Dia mengaku loyalitas seorang hakim dapat diuji. Sebab, sepanjang menjadi hakim, dia loyal dengan MA.  

 

“Saya paham juga dengan kekhawatiran Bapak. Jangan-jangan saya ngomong di sini ketika saya duduk di KPK saya jadi lain. Barangkali itu yang ada di benak komisi III.” Baca Juga: Ini 10 Nama Capim KPK Pilihan Pansel

 

Revisi UU KPK

Calon lainnya, Lili Pintauli Siregar sependapat dengan rencana revisi UU KPK, tapi revisi terbatas pada mekanisme perlindungan terhadap saksi. Dia menceritakan pengalamannya menjadi pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode. Lili dan pimpinan lain kerap mengalami kesulitan berkomunikasi dengan KPK, khususnya dalam pemberian perlindungan saksi.

 

“LPSK sering menawarkan perlindungan terhadap saksi yang berpotensi mendapat ancaman dalam kasus yang menarik perhatian publik,” kata Lili.  

 

Sayangnya, KPK justru sulit dimintakan informasi soal apakah saksi yang dimintakan perlindungan berhak menyandang justice collabolator (saksi pelaku yang bekerja sama). Dia menilai KPK seolah tak menghormati lembaga lain terlepas berhak atau tidak saksi menyandang justice collabolator. Singkatnya, KPK dinilai kurang memberi perhatian terhadap perlindungan terhadap saksi.

 

“Seharusnya pimpinan KPK selaku pelaksana UU turun tangan mengevaluasi soal pendampingan saksi. Makanya, ketika ada revisi UU KPK untuk perbaikan mekanisme pemberian perlindungan saksi dalam kasus korupsi saya setuju. Revisi melibatkan stakeholder dan menyebutkan pendampingan perlindungan saksi diberikan kepada lembaga berwenang,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait