Catatan Kritis Pengelolaan Dana Haji Demi Kemaslahatan Umat
Edsus Lebaran 2024

Catatan Kritis Pengelolaan Dana Haji Demi Kemaslahatan Umat

Patut diingat, Pengelolaan Keuangan Haji mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH; serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat Islam sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Ferinda K Fachri
Bacaan 6 Menit

Sebagai contoh penetapan BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta, menurutnya masyarakat perlu diinformasikan secara konkrit rincian dari ditetapkannya angka tersebut. “Kok bisa ketemu angka itu? Bisa jadi ada banyak yang tidak perlu, tapi dianggarkan? Itu harus transparan. Kalau memang jemaah itu ada yang tidak istitha'ah (mampu menunaikan haji) ya jangan disubsidi dari dana jemaah yang lain. Ini menurut kajian yang saya kaitkan dengan UU Pengelolaan Keuangan Haji. Intinya semua harus transparan termasuk menghitung nilai manfaatnya juga,” imbuhnya.

Terpisah, Akademisi Fakultas Hukum Universitas YARSI (FH UY) Amir Mahmud menyampaikan lembaga yang bertugas sebagai pengelola keuangan haji sesuai mandat UU Pengelolaan Keuangan Haji dan Perpres No. 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

BPKH ini sebagaimana mandat Pasal 18 Perpres No. 110/2017 mempunyai wewenang dalam menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji; menetapkan struktur organisasi beserta tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian.

Kemudian menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPKH, termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai BPKH serta menetapkan penghasilan Pegawai BPKH; mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri mengenai penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; dan menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPKH dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas.

“Diharapkan Keuangan haji ini dapat memberi manfaat secara optimal melalui pengembangan keuangan haji agar nantinya mendatangkan nilai manfaat bagi pembiayaan, penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Tentunya efeknya dapat memberi sumber dana jangka panjang untuk perputaran ekonomi syariah untuk mencapai kemaslahatan umat. Kalau dari segi praktiknya, pengelolaan dana haji itu biasanya diinvestasikan di perbankan syariah,” terang Amir.

Pengeluaran keuangan haji yang diantaranya meliputi kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam berdasarkan penjelasan Pasal 10 huruf g meliputi untuk pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah. Lebih lanjut, pengeluaran dana kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam bersumber dari nilai manfaat DAU (Dana Abadi Umat).

Pada dasarnya, BPKH memikul kewajiban menjalankan tugas dan fungsinya, salah satunya mengelola Keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan Jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam. Memang, pengelolaan Keuangan Haji dilakukan melalui pengelolaan usaha yang mengutamakan penggunaan hasil pengembangan dana dalam rangka memberi manfaat sebesar-besarnya kepada Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam, tetapi (seharusnya) dengan tidak ada pembagian deviden bagi pengelolanya.

Tags:

Berita Terkait