Cegah Korupsi di Sektor Swasta Lewat Sebuah Buku
Berita

Cegah Korupsi di Sektor Swasta Lewat Sebuah Buku

Buku Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha ini tidak serta merta membuat korporasi bisa terbebas dari jerat korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sama halnya dengan perusahaan mobil Volkswagen (VW) yang oleh aparat penegak hukum di Amerika Serikat juga menjadi tersangka. "Yang penting tanpa inipun tanpa menyuap dan kongkalikong kamu bebas, jadi tak cukup aturan saja," jelas Syarif.

 

Disambut baik

Rahmat Junaedi perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengapresiasi peluncuran buku panduan ini. Selama ini menurut Rahmat cukup banyak teori berkaitan dengan pencegahan korupsi di sektor swasta ataupun korporasi, tetapi jarang sekali yang bisa mengimplementasikannya.

 

Rahmat mengatakan pihaknya pernah menyampaikan kepada KPK memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan menghukum korporasi. Tetapi, seperti dikatakan Syarif belum ada panduan bagi korporasi agar terhindar dari jerat korupsi.

 

"Jadi memang ada literasi panjang. 6 bulan kita diskusi itu, secara prinsip dunia usaha mendukung. Kita enggak mau dunia usaha dibebani biaya yang bukan hanya berujung tindak pidana korupsi dan tidak efisien," terangnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan pada 2016 lalu Mahkamah Agung mengeluarkan Perma untuk mengisi kekosongan hukum acara berkaitan dengan pidana korporasi. Setidaknya ada dua pasal yang terkait langsung yaitu Pasal 3 dan 4 dalam Perma korporasi itu.

 

Dalam Pasal 3 itu, menyebutkan apakah sebuah tindakan termasuk tindak pidana korporasi atau tidak yang mengandung tanggung jawab pengganti. “Kalau ada urusan hubungan kerja, berarti harus ada tanggung jawab korporasi.”

 

Sementara Pasal 4 ayat 2, kalau perusahan membiarkan dan tak melakukan pencegahan, jadi mereka lalai membiarkan pegawainya, maka bisa dijerat pidana korporasi.

Tags:

Berita Terkait