Cegah Korupsi di Sektor Swasta Lewat Sebuah Buku
Berita

Cegah Korupsi di Sektor Swasta Lewat Sebuah Buku

Buku Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha ini tidak serta merta membuat korporasi bisa terbebas dari jerat korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Kalau terpenuhi, perusahaan bisa bilang punya pedoman. Cuma orang yang tetap melakukan korupsi, harus benar-benar dijalankan pedoman dalam perusahaan itu," lanjut Yunus.

 

Menurut Yunus, perusahaan sebenarnya tidak masalah jika dikenakan denda karena mereka punya dukungan finansial yang kuat. Tetapi, jika izin usahanya dicabut, itu bisa mematikan perusahaan termasuk para karyawan yang bekerja di perusahaan itu sendiri.

 

Pengajar Fakultas Ekonomi UGM Rimawan mengungkapkan jumlah nilai korupsi yang dilakukan pihak swasta sebesar Rp117,1 triliun dan total kerugian keuangan negara mencapai Rp203,6 triliun. Dan dari 504 pelaku korupsi di sektor swasta (korporasi), 185 pelaku diantaranya merupakan oknum BUMN dan BUMD.

 

"Karena ini titik paling rawan, memang faktanya korporasi korupsi paling tinggi dan masuknya KPK sangat pas. Problemnya kita belum akomodasi konvensi UNCAC," kata dia.

 

Dari data yang disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif, korporasi seringkali terjerat dalam kasus suap dan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. “Dampaknya semua vendor saat ini mempunyai sistem pencegahan korupsi yang tujuannya untuk meningkatkan kredibilitas.”

Tags:

Berita Terkait