Cerita Mengelola Kantor Hukum di Kota Besar
Road To Top 100 Indonesian Law Firms 2023

Cerita Mengelola Kantor Hukum di Kota Besar

Keharusan setiap personil di kantor hukum memperkuat pemahaman dan keilmuan di bidang hukum serta membangun jejaring, mengedepankan kejujuran hingga terus mengasah kemampuan berbahasa. Memilih kantor hukum lokal karena dinilai lebih mengerti situasi yang ada di daerah tersebut.

Ady Thea DA
Bacaan 7 Menit
Kiri ke Kanan: Managing Partner LDN Ernst Law Firm Luhut Sagala, Partner Kantor Hukum Anggaraksa Ghazi Luthfi, Partner Hendrik Harsono Njoto Law Firm Melia Surya, dan Founding Partner Togar Situmorang & Associates Law Firm, Togar Situmorang. Foto: Kolase
Kiri ke Kanan: Managing Partner LDN Ernst Law Firm Luhut Sagala, Partner Kantor Hukum Anggaraksa Ghazi Luthfi, Partner Hendrik Harsono Njoto Law Firm Melia Surya, dan Founding Partner Togar Situmorang & Associates Law Firm, Togar Situmorang. Foto: Kolase

Hiruk-pikuk industri layanan jasa hukum yang dijalankan profesi advokat cenderung didominasi kota-kota besar. Jakarta misalnya, sebagai ibu kota negara menjadi magnet kuat bagi advokat dalam mendirikan kantor hukum. Apalagi Jakarta menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi. Lantas, bagaimana peluang bisnis layanan jasa hukum kota besar di luar Jakarta. Seperti Surabaya, Bandung, Semarang maupun Bali?.

Ada LDN Ernst Law Firm yang berkantor di Semarang, Jawa Tengah misalnya. Managing Partner LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala mengatakan sebelum mendirikan kantor hukum founding partner LDN Ernst Law Firm sudah berpengalaman di berbagai kantor hukum di Jakarta. Kemudian melihat ada peluang di Semarang, sehingga disepakati untuk mendirikan kantor hukum.

“Kami yakin di Semarang ada pasarnya, dan mungkin tidak sebesar Jakarta. Tapi sejauh ini kami menilai peluang dan perkembangannya positif,” ujar Luhut saat berbincang dengan Hukumonline melalui sambungan telepon, Kamis (24/3/2023) lalu.

Kendati peluang bisnis jasa layanan hukum di Semarang cukup baik, tapi jangan berekspektasi peluangnya seperti Jakarta. Perusahaan yang berkantor di Semarang biasanya menunggu arahan dari kantor pusat di Jakarta ketika butuh jasa kantor hukum. Kantor pusat biasanya sudah menunjuk kantor hukum yang akan menangani kasus yang dihadapi cabang perusahaan, misalnya di Semarang.

Baca juga:

Tapi, ada juga perusahaan yang kantor pusatnya di Jakarta lebih memilih kantor hukum lokal. Alasannya, karena dianggap lebih mengerti situasi dan kondisi yang dihadapi di daerah setempat. Kemudian secara biaya, juga lebih efisien memilih kantor hukum lokal ketimbang dari Jakarta.  “Setidaknya 2 hal itu yang menjadi pertimbangan klien untuk memilih kantor hukum lokal ketimbang Jakarta,” ujar Luhut.

Luhut menjelaskan kantor hukumnya tidak pernah menyatakan layanan hukum yang diberikan spesifik untuk perkara tertentu. Layanan yang diberikan sebagaimana umumnya kantor hukum yakni perkara litigasi seperti pidana, perdata, tata usaha negara (TUN), pengadilan niaga (kepailitan, kurator dan pengurus, sengketa hak kekayaan intelektual, red), dan pengadilan agama (sengketa ekonomi syariah, waris, perceraian, dan lainnya). Non litigasi seperti perbankan, perusahaan, ketenagakerjaan, registrasi/pendaftaran cipta, paten, merek dan lainnya. Kemudian pendapat hukum dan pembuatan perjanjian kontrak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait