Cermati, Ini Rincian 18 Industri Pionir Nikmati Fasilitas Tax Holiday
Berita

Cermati, Ini Rincian 18 Industri Pionir Nikmati Fasilitas Tax Holiday

Ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar wajib pajak mendapatkan insentif pajak ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan PPh. Tidak kalah penting, wajib pajak juga harus mendaftarkan perizinan usahanya melalui sistem One Single Submission (OSS).

 

Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat tersebut berhak mendapatkan fasilitas tax holiday hingga 100 persen dari jumlah PPh Badan terutang dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar. Kemudian, wajib pajak tersebut berhak mendapat 50 persen pengurangan pajak dari jumlah PPh Badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 100 miliar-500 miliar. Jangka waktu tax holiday tersebut berkisar 5-20 tahun. 

 

(Baca Juga: Penyederhanaan Regulasi Perpajakan Baru Bagi Pengembang Properti)

 

Setelah jangka waktu pemberian pengurangan PPh Badan, wajib pajak diberikan pengurangan sebesar 50%  dari PPh Badan terutang selama  dua tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru dan sebesar 25% dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan tax holiday ini diharapkan dapat menarik investasi baru sebesar Rp 160 triliun. Selain itu, dengan adanya perluasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) maka turut memperluas sektor usaha di Indonesia.

 

“Tax holiday dalam bentuk OSS, dengan adanya penyederhanaan proses tax holiday hanya dalam waktu enam bulan maka kami sudah ada new investment lebih Rp 160 triliun masuk. Dengan adanya Paket Kebijakan XVI berupa perluasan sektor dan KBLI, kami harapkan kenaikannya akan lebih meningkat lagi,” jelas Sri.

 

Industri digital dapat fasilitas tax holiday

Aturan PMK 150/2018 ini menambahkan industri digital seperti pengolahan data dan hosting termasuk dalam sektor usaha yang berhak mendapatkan tax holiday. Penerapan insentif tersebut diharapkan dapat mengimbangi pesatnya perkembangan industri digital saat ini.

 

Menanggapi ketentuan tersebut, Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi menyambut positif sektor industri digital berhak mendapatkan tax holiday. Menurutnya, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan industri digital di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait