Cessie Tak ‘Betekend’ Tapi Dikalahkan PN, Nasabah J-Trust Bank Ajukan Banding
Berita

Cessie Tak ‘Betekend’ Tapi Dikalahkan PN, Nasabah J-Trust Bank Ajukan Banding

Nasabah mengklaim tak pernah memperoleh pemberitahuan resmi (betekend) bahwa telah terjadi peralihan piutang (Cessie) dari Bank Mutiara kepada J-Trust Investment.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sengketa antara bank dengan nasabah kembali terjadi. Bermula dari akad/perjanjian kredit KPR dengan Bank Mutiara (kini bernama Bank J-Trust), seorang nasabah bernama Pricilla Georgia mengaku tak mengetahui adanya peralihan piutang (Cessie) atas utangnya dari Bank Mutiara kepada PT J-Trust Investment Indonesia (J-Trust).

 

Nilai utang yang melonjak fantastis dari total Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar, tuntutan pembayaran utang oleh J-Trust secara cash and carry, padahal akad dengan Bank Mutiara secara cicilan hingga tidak adanya pemberitahuan kepadanya terkait cessie dari Bank Mutiara kepada J-Trust Investment, mengakibatkan Priscilla melayangkan gugatan ke PN Cibinong.

 

Namun gugatan tersebut dikalahkan Majelis Hakim PN Cibinong. Bahkan, sita eksekusi atas rumah yang ditinggalinya juga telah ditetapkan melalui Penetapan No. 09/PN.Pdt/Sta.Eks.Akte/2018/PN.Cbi tertanggal 23 Maret 2018. Tak terima atas penetapan sita tersebut, Priscilla menyebut telah menempuh upaya hukum perlawanan atas penetapan sita itu, namun lagi-lagi ditolak Majelis. Merasa mendapatkan perlakuan tak adil, akhirnya Priscilla mengajukan Banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat atas Putusan PN Cibinong Kelas 1A No. 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi.

 

Saat konferensi pers, Rabu (20/2), Priscilla mengatakan ada keanehan dalam peralihan piutang. Menurutnya, ia tak pernah memiliki hubungan hukum dengan J-Trust Investment lantaran akad kredit KPR nya dilakukan dengan Bank Mutiara.

 

Kuasa hukum Priscilla, Syahrul Arubusman, menambahkan kliennya tak pernah memperoleh pemberitahuan resmi (betekend) bahwa telah terjadi peralihan piutang (Cessie) dari Bank Mutiara kepada J-Trust Investment.

 

Padahal, kata Syahrul dalam memori bandingnya, berdasarkan Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata jelas disebut bahwa penyerahan piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya harus dilakukan melalui suatu akta otentik atau akta dibawah tangan. Lebih lanjut, diatur dalam ayat (2) Pasal a quo bahwa penyerahan piutang itu harus diberitahukan secara resmi (beteekend) kepada debitor atau disetujui/diakui oleh debitor.

 

Di samping itu, Syahrul menyebut berdasarkan asas atau prinsip kolektivitas dalam dunia perbankan, maka pemberitahuan kepada debitor itu mestinya wajib dilakukan kreditor. “Kenyataan yang terjadi kepada klien kami, tidak ada pemberitahuan yang diterima, ini yang sulit,” kata Syahrul.

Tags:

Berita Terkait