Cita-Cita Sang Pendiri yang Ingin Firma Hukum 'Hidup' Ratusan Tahun
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

Cita-Cita Sang Pendiri yang Ingin Firma Hukum 'Hidup' Ratusan Tahun

Institusi law firm akan tetap "hidup" meski founding partner-nya pensiun atau meninggal dunia.

Novrieza Rahmi/Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Tuti mengungkapkan, ketika masih di HHP, ia menerapkan konsep conflict of interest check yang sangat ketat bagi para lawyer. Aturan yang digunakan pun mengikuti aturan di Amerika Serikat. Dengan konsep ini, ia meyakini tidak mungkin lawyer HHP melakukan sesuatu yang bertentangan.

 

Kemudian, saat Tuti masih di HHP, ada yang disebut "professional development". Dengan "professional development", kantor dapat membuat suatu ukuran untuk menilai peningkatan kemampuan lawyer-nya. Misalnya, jika seorang lawyer sudah bekerja selama tiga tahun, seberapa jauh seharusnya kemampuan lawyer tersebut meningkat. Lalu, kalau dalam suatu meeting, apakah lawyer itu aktif atau tidak? Atau cuma diam saja?

 

"Jadi, apakah dia di kantor tidak ada (melakukan) professional development, berarti si lawyer itu tidak men-develop (mengembangkan) dirinya. Kewajiban dari seorang profesi apa? Untuk maju terus, untuk ilmunya tidak boleh berkurang, ilmunya harus berjalan terus, harus terus-menerus mengerti, menganalisa," tuturnya.

 

Cita-cita serupa juga dicetuskan oleh pendiri LGS, Mohamed Idwan Ganie. Ia mengatakan, tujuan awal pendirian LGS adalah ingin menjadikannya sebagai institusi. "Institution building itu yang kita mau bikin. Sesuatu yang bisa jadi tempat bagi lawyer terbaik di Indonesia, semacam itulah cita-citanya," kata pria yang akrab disapa Kiki Ganie ini.

 

Ketika awal berdiri, LGS memiliki tiga orang partner sekaligus pendiri, serta beberapa associates. Kini, LGS memiliki sembilan orang partners dan 110 associates. LGS memprediksi jumlah associates akan bertambah menjadi 150 pada 2018. Bila diakumulasikan dengan "alumni" LGS (lawyer dan staf), boleh jadi totalnya sudah mencapai ribuan. Tak heran, jika LGS menjadi salah satu firma hukum Indonesia dengan jumlah lawyer terbanyak.

 

Hukumonline.com

Empat partners LGS. Dari kiri ke kanan: (berdiri) Kiki Ganie, Abdul Haris Muhammad Rum, Arief Tarunakarya Surowidjojo. (duduk) Timbul Thomas Lubis. Foto Repro: NOV

 

Gagasan institusi firma hukum ini juga menjadi tujuan awal Todung Mulya Lubis ketika mendirikan Lubis, Santosa, Maulana (LSM). Todung, meski bukan "lahir" dari ABNA seperti para pendiri LGS dan HHP, tetapi lahir dari lembaga besutan Adnan Buyung Nasution yang lain yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait