Cara Daftar NPWP Online Tanpa Repot Ke Kantor Pajak
Terbaru

Cara Daftar NPWP Online Tanpa Repot Ke Kantor Pajak

Daftar NPWP online sangat mudah dan praktis, jika mengikuti panduan yang tepat. Kenapa NPWP diperlukan? Adakah sanksi untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP?

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi cara daftar NPWP online. Sumber: pexels.com
Ilustrasi cara daftar NPWP online. Sumber: pexels.com

Selama ini, masih banyak wajib pajak yang kerap kebingungan dengan cara daftar NPWP online. Terkadang ada banyak halangan dan alasan yang ditemukan wajib pajak dalam pengurusan NPWP, (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara manual, baik waktu, lokasi kantor pajak, antrean, dan lain sebagainya.

Kabar baiknya, pengurusan NPWP sejatinya dapat dilakukan secara online. Berikut informasi terkini mengenai kepemilikan NPWP serta cara pendaftarannya secara daring atau online.

Siapa Saja yang Perlu Memiliki NPWP?

Sebelum daftar NPWP online, pastikan dulu siapa saja yang perlu memilikinya. Apabila tidak ada dalam daftar berikut, itu artinya seseorang tidak memerlukan NPWP.

Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Pajak 4/2020 menerangkan bahwa NPWP perlu dimiliki oleh empat golongan berikut:

  1. wajib pajak orang pribadi;
  2. wajib pajak warisan belum terbagi;
  3. wajib pajak badan; dan
  4. instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ada banyak alasan kenapa seseorang perlu memiliki NPWP. Kepemilikan NPWP sendiri wajib sifatnya. Saat ini, sebagian besar akses keuangan dan pengurusan dokumen penting memerlukan NPWP. Tidak hanya itu, faktanya kepemilikan NPWP juga menghindarkan subjek pajak atau wajib pajak dari sanksi administratif.

Pasal 21 ayat 5a UU 7/1983jo.UU 36/2008 menyebutkan bahwa wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Jenis NPWP

Empat golongan yang memerlukan NPWP tersebut diklasifikasikan ke dalam dua jenis NPWP, yakni wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Golongan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak warisan belum terbagi masuk ke dalam jenis NPWP wajib pajak orang pribadi.

Kemudian, wajib pajak badan dan instansi pemerintahan masuk ke dalam jenis NPWP wajib pajak badan. Lebih lanjut, yang termasuk dalam kategori wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Pekerja dengan penghasilan tetap.
  2. Pemilik usaha.
  3. Pekerja lepas.
  4. Wanita kawin yang menghendaki pemisahan harta dari suaminya.
  5. Ahli waris dari warisan belum terbagi.

Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan penghasilan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyetorkan pajak tahunannya. Besaran pajak tahunan yang perlu disetorkan merupakan persentase dari hasil pengurangan penghasilan wajib pajak dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berdasarkan ketentuan UU 7/1983 yang diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut besaran PTKP per tahun yang saat ini berlaku:

  1. Rp54 juta untuk diri wajib pajak pribadi;
  2. Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  3. Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suaminya; dan
  4. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang dalam setiap keluarga.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang jumlah pendapatan tahunannya kurang dari Rp54 juta? Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU 7/1983 yang diubah dengan penjelasan Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja menerangkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang mendapat penghasilan di bawah PTKP atau di bawah Rp54 juta per tahun tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Cara Daftar NPWP Online

Mengingat situasi pandemi saat ini, informasi mengenai proses dan cara daftar NPWPonline 2021 tentu mempermudah wajib pajak dalam pembuatan NPWP. Berikut langkah dan panduan dalam proses daftar NPWP online pribadi:.

  1. Buka link daftar NPWP online 2021 di situs pendaftaran Dirjen Pajak https://ereg.pajak.go.id/daftar
  2. Masukkan alamat email yang masih aktif dan ketik ulang kode captcha yang tertera. Setelah itu, klik “Daftar”.

Hukumonline.com

  1. Setelah itu, buka email yang telah didaftarkan. Dalam email, ada link yang akan menghubungkan ke laman daftar NPWP pribadi online, klik link yang tersedia.

Hukumonline.com

  1. Pilih “Orang Pribadi” dalam kolom Jenis WP, lengkapi kolom yang rumpang, dan klik “Daftar”.

Hukumonline.com

  1. Buka kembali email dan klik link aktivasi.
  2. Isi kembali formulir pendaftaran dan pernyataan.
  3. Klik “Minta Token”, isi kode captcha, dan klik “submit”.
  4. Kode token akan dikirimkan ke email.
  5. Klik “Kirim Permohonan”, isi kolom token, dan kirim.
  6. Daftar online NPWP sudah selesai! NPWP sudah dapat digunakan.

Ada beberapa informasi tambahan yang mungkin dibutuhkan dalam rangkaian cara daftar online NPWP. Pertama, tutorial daftar NPWP online Youtube dapat disimak di kanal resmi Dirjen Pajak. Kedua, apabila hendak melakukan cek NPWP online, silakan akses di sini atau buka https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Ketiga, jika hendak masuk ke laman registrasi silakan akses di sini atau buka https://ereg.pajak.go.id/login. Keempat, saat melakukan pengisian formulir pendaftaran NPWP untuk wajib pajak pribadi, pemohon tidak akan mendapat pertanyaan soal NPWP pusat, sehingga tidak perlu memikirkan pengisian NPWP pusat perlu diisi apa atau di mana lokasinya.

Tags:

Berita Terkait