Dampak MLA Indonesia-Swiss Terhadap Kejahatan Pencucian Uang Lintas Negara
Berita

Dampak MLA Indonesia-Swiss Terhadap Kejahatan Pencucian Uang Lintas Negara

Swiss dianggap sebagai salah satu negara pusat keuangan global. MLA memudahkan pelacakan aliran dana hasil kejahatan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu contoh perbedaan yurisdiksi dalam harta kekayaan tindak pidana, misalnya perjudian. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menyatakan, perjudian termasuk dalam salah satu jenis harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Namun, terdapat beberapa negara lain justru memperbolehkan perjudian.

 

Berdasarkan jumlah kasusnya, tren TPPU lintas negara tidak dapat dianggap sedikit dalam periode 2014-2017. Permintaan bantuan hukum dengan negara lain untuk pengusutan TPPU juga terus bertambah.

 

(Baca Juga: Menganut Prinsip Retroaktif, Perjanjian MLA Indonesia-Swiss Sah Ditandatangani)

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menjelaskan perjanjian bantuan hukum dengan Swiss penting karena negara tersebut merupakan pusat keuangan global. Sehingga, pelacakan hasil kejahatan dari Indonesia dapat dilakukan pada rekening-rekening keuangan di negara tersebut.

 

Terlebih lagi, perjanjian ini bersifat retroaktif sehingga memungkinkan pelacakan kejahatan keuangan yang telah dilakukan sebelum ditandatangani kesepakatan tersebut sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

 

“Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa. Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini,” tuturnya melalui keterangan pers yang diterima hukumonline.

 

Yasona menjelaskan Dewan Perwakilan Rakyat perlu segera meratifikasi perjanjian ini perlu agar dapat dimanfaatkan para penegak hukum di Indonesia dan instansi terkait lainnya. Sebelumnya bersama negara ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sedangkan bagi Swiss, perjanjian MLA ini yang ke-14 ditandatangani bersama negara non Eropa.

 

Sebelum Perjanjian MLA antara Indonesia-Swiss resmi diteken, kedua negara sebanyak dua kali gelar pertemuan membahas perjanjian itu. Pertama kali dilakukan di Bali pada 2015. Lalu kedua kalinya pada 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati pada perundingan pertama kali.

 

Tags:

Berita Terkait