Demokrasi: Sejarah dan Pelaksanaannya di Indonesia
Terbaru

Demokrasi: Sejarah dan Pelaksanaannya di Indonesia

Demokrasi adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Berikut sejarah dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Di era Renaisans, negara modern mulai bermunculan. Eropa pun mulai mengalami perubahan. Praktik demokrasi mulai muncul di Florence, Italia. Di Florence, hak kebebasan individu dijamin dan para warga diberikan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Kemudian, sekitar tahun 1500--1650, mulai banyak negara yang mengalami reformasi, seperti Jerman, Swiss, dan lainnya. Selepas periode ini, orang-orang Eropa mulai memerdekakan diri dari doktrin gereja dan mulai menggunakan akal.

Di masa ini, sekitar 1650--1800, mulai muncul kesadaran bahwa ada hak-hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja. Di masa itu, raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Beranjak dari masa ini, perlawanan akan kedudukan raja pun bermunculan. Sistem dengan konsep pemisahan kekuasaan pun mulai dicetuskan; trias politica.

Demokrasi di Indonesia

Indonesia merupakan negara demokrasi. Sehubungan dengan perkembangannya, Dwi Sulisworo dkk. membagi demokrasi Indonesia ke dalam empat masa.

Masa pertama, demokrasi konstitusional (1945--1950). Di masa ini, peranan parlemen dan partai sangatlah menonjol.

Masa kedua, demokrasi terpimpin (1959--1965). Mulainya masa ini ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden. Dalam praktiknya, masa ini berakhir dengan peristiwa G30S pada 30 September 1965.

Masa ketiga, demokrasi Pancasila (1965--1998). Secara garis besar, masa ini menggunakan landasan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.

Masa keempat, demokrasi pascareformasi (1998--saat ini). Cenderung mengalami banyak perubahan. Partai politik baru bermunculan, pemilihan umum pun dilaksanakan secara langsung dan rutin.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait