Deretan Kabar Profesi Hukum Paling 'Wow' Tahun 2018
Berita

Deretan Kabar Profesi Hukum Paling 'Wow' Tahun 2018

Berasal dari tiga profesi, yakni advokat, notaris, dan pejabat pembuat akta tanah.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Dugaan kecurangan menjadi dasar sikap mereka. ketiganya menyatakan siap menempuh upaya lanjutan baik secara litigasi maupun non-litigasi untuk mengoreksi hasil Kongres. Presidium Kongres IPPAT VII ke-7 di Makassar dianggap tidak memenuhi mekanisme prosedural dalam menangani kejanggalan di penghitungan suara.

 

Baca: Diduga Ada Kecurangan, 3 Calon Ketua Umum Tolak Hasil Kongres IPPAT 2018

 

6. HPRP jadi Firma Hukum Indonesia Pertama Berlabel Global

Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) berganti nama menjadi Dentons HPRP di penghujung tahun 2018. HPRP menjadi firma hukum Indonesia yang pertama menggunakan label bersama dari jaringan firma hukum multinasional. Rebranding ini tidak berarti HPRP menjadi cabang dari Dentons, afiliasi yang digunakan sesuai dengan batasan dalam UU Advokat mengenai kerja sama dengan advokat asing.

 

Partner Dentons HPRP, Andre Rahadian menjelaskan kepada Hukumonline bahwa perubahan nama sebagai bentuk branding. “Nama di akta (firma) tidak berubah, karena dalam hukum Indonesia nggak boleh. Dentons HPRP ini branding, yang ini nggak dilarang,” jelasnya.

 

Dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat memang sangat ketat membatasi kerjasama bidang jasa hukum dengan advokat atau kantor hukum asing. Hal ini diatur dalam pasal 23 UU Advokat. Itu sebabnya berbagai afiliasi dengan firma hukum asing pun bukan dengan menjadi perwakilan/cabang di Indonesia. Regulasi mengenai badan usaha di Indonesia pun belum memungkingkan firma hukum melakukan joint venture dengan firma hukum asing. (BacaDentons HPRP Diluncurkan, Firma Hukum Indonesia Pertama Berlabel Global)

 

7. Survei Indonesia Pro Bono Champions

Hukumonline menggelar survei Indonesia Pro Bono Champions. Survei ini berujung pada pemberian penghargaan kepada kantor hukum maupun individu yang berdedikasi melakukan kegiatan pro bono sepanjang periode 1 September 2017 hingga 31 Agustus 2018. Terdapat 15 juara yang terdiri dari 12 kantor hukum dan 3 juara individu. (Baca: Potret Budaya Pro Bono Advokat Indonesia)

 

Untuk juara dari kantor hukum, terbagi atas tiga tipe, yakni kantor hukum yang jumlah advokatnya 3-10 orang. Kantor hukum yang jumlah advokatnya 11-30 orang dan kantor hukum yang jumlah advokatnya lebih dari 31 orang. Dari masing-masing tipe ini akan dipilih juara 1 sampai juara 3. Lalu, tiga juara lagi untuk kantor hukum yang jumlah advokatnya terbanyak melakukan kegiatan pro bono. Pencarian juara dilakukan melalui metodologi kuantitatif.

 

Sedangkan untuk kategori juara individu dalam survei ini terdiri dari tiga juara, kategori catatan waktu pro bono terbaik, kategori pro bono paling inspiratif di bidang litigasi dan kategori pro bono paling inspiratif di bidang non litigasi. Untuk individu, pencarian juara dilakukan melalui penilaian oleh tiga dewan juri independen.

Tags:

Berita Terkait