Di Luar Kemampuan Hukum, Beberapa Hal Ini Perlu Disiapkan untuk Jadi Kurator
Profil

Di Luar Kemampuan Hukum, Beberapa Hal Ini Perlu Disiapkan untuk Jadi Kurator

Untuk menjadi seorang kurator tidak hanya harus memiliki kemampuan dari sisi hukum, tetapi perlu memiliki kemampuan di luar ilmu hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Menghitung aset perusahaan pailit adalah salah satu tugas dari kurator. Oleh karena itu, seorang kurator harus memahami betul cara membaca laporan keuangan perusahaan agar bisa mendapatkan informasi tentang harta yang menjadi kewenangannya.

“Di dalam Permenkumham disebutkan yang bisa menjadi kurator adalah advokat dan akuntan publik. Setidaknya profesi kurator hanya bisa menerima dua lulusan fakultas hukum dan fakultas ekonomi dengan jurusan akuntansi,” kata Yudhi.

Seorang lulusan akuntansi tidak bisa menjadi kurator jika belum menjadi akuntan publik, begitu juga lulusan sarjana hukum belum bisa menjadi kurator jika belum menjadi advokat. Setidaknya harus ada pendidikan yang ditempuh untuk bisa menjadi seorang kurator.

Yudhi menilai tidak mudah untuk menjadi seorang kurator, dibutuhkan seorang lulusan hukum yang memahami aspek hukum korporasi dan litigasi. Selain itu diperlukan juga pemahaman di bidang hukum PKPU yang meliputi pasar modal, utang, korporasi, perdata, bisnis, dan internasional.

“Paling penting seorang kurator harus paham pengetahuan terkait korporasi dan litigasi yang harus benar-benar diasah agar bisa menjadi seorang kurator,” lanjut Yudhi.

Ia mengatakan, calon kurator selain harus memiliki ilmu pengetahuan mengenai korporasi dan litigasi, juga harus memiliki mental yang kuat, memiliki network yang luas, hingga memiliki kemampuan komunikasi dalam menjelaskan banyak hal secara sederhana.

Yudhi melanjutkan, menjadi seorang kurator tidak hanya harus memiliki kemampuan dari sisi hukum. Tetapi juga harus mempunyai kemampuan berkomunikasi yang baik, karena kurator akan banyak bertemu dengan klien yang tidak paham hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait