Sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mengeluarkan Permenkumham No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.
Di samping itu, Kemkumham akan mengeluarkan peraturan terkait sanksi bagi mereka yang tidak jujur ketika mengisi formulir pendaftaran perusahaan. Salah satu yang terancam terkena sanksi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah notaris.
Merespons hal tersebut, notaris senior Aulia Taufani menyampaikan bahwa pada dasarnya kewajiban untuk pengungkapan Benefecial Ownership (BO) seharusnya dilakukan oleh pihak yang ingin memakai jasa notaris. Hal itu jelas diatur dalam padal 19 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam pasal tersebut, lanjutnya, pengguna jasa yang melakukan transaksi dengan Pelapor (notaris) harus mengungkapkan data yang benar.
“Sebenarnya konsepnya tidak seperti itu ya, saya memang belum baca isinya (Permenkumham 15/2019), yang kita pahami dari Perpresnya sendiri tentang BO itu pengungkapan itu mestinya dilakukan oleh pihak yang mau bertemu notaris. Bahkan kalau mau lihat ini akarnya Pasal 19 atau pasal 20 UU TPPU. Jadi kewajiban mandatori itu ada di pengguna jasa, bukan Pelapor. Nah kewajiban Pelapor itu adalah pengenalan pengguna jasa, jadi di kita ‘kan tinggal melakukan rapat-rapat tentang SOP nya, prosedur pengenalan pengguna jasa,” katanya kepada hukumonline, Jumat (5/7).
Pasal 19:
|
Dalam pelaksanan pembuatan akta, lanjutnya, terdapat proses pengenalan pengguna jasa yang diatur dalam Permenkumham No.9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Pada tahap ini, pengguna jasa wajib mengungkapkan data-data dan informasi yang benar dalam proses Question and Answer (QnA).
Menurut Aulia, jika sanksi yang dijatuhkan kepada notaris karena melanggar Permenkumham 9/2017 tersebut, maka hal itu masuk akal dan sejalan dengan UU Jabatan Notaris. Namun ia mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada notaris karena keberadaan BO yang sepenuhnya tak bisa dideteksi oleh notaris.