Dinilai Diskriminatif, Perubahan UU Minerba ‘Digugat’
Berita

Dinilai Diskriminatif, Perubahan UU Minerba ‘Digugat’

Pemohon meminta Mahkamah agar Pasal 169A Perubahan UU Minerba dinyatakan bertentangan dengan bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27, Pasal 33 ayat (2), (3) UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

“Dalam konteks ini kami memandang lahirnya UU No. 3 Tahun 2020 ini telah menyimpang dari semangat dan arah tujuan negara,” kata Viktor kepada Hukumonline, Senin (20/7/2020). (Baca Juga: Dinilai Cacat Formil, MK Diminta Batalkan Perubahan UU Minerba)

            1. Ketentuan Pasal 169A UU Minerba

(1) KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a.   kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

b.   kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(2) Upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui:

a.   pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan atau;

b.   luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wiiayah kontrak atau perjanjian yang disetujui Menteri.

(3)  Dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan Pertambangan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)  Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tambang Batubara wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)  Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas tambang Batubara yang telah melaksanakan kewajiban Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara secara terintegrasi di dalam negeri sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah perjanjian yang disetujui Menteri diberikan perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Victor menilai rumusan Pasal 169A memberi peran yang terlalu besar kepada menteri dan menegasikan peran pemerintah daerah. Menurutnya, Pasal 169A berimpikasi pada beberapa hal. Pertama, Pemegang KK dan PKP2B yang akan berakhir kontrak/perjanjiannya dapat secara langsung (otomatis) diperpanjang dengan jaminan mendapat 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK (2 x 10 tahun).

Kedua, Pemegang KK dan PKP2B yang memperoleh perpanjangan melalui IUPK langsung memperoleh luas wilayah yang eksisting berdasarkan kontrak yang terdahulu. Ketiga, Pemegang KK dan PKP2B selain memperoleh luas wilayah yang eksisting dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri (potensi perluasan wilayah).

Keempat, Pemegang KK dan PKP2B diperlakukan berbeda dengan badan usaha swasta sebagai akibat dari tidak tunduknya Pemegang KK dan PKP2B terhadap ketentuan Pasal 75 ayat (4) yang seharusnya mengikuti lelang bersama Badan Usaha swasta lain jika ingin memperoleh IUPK.

“Sehingga, negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kehilangan peluangnya untuk mengambil alih kepemilikian pertambangan yang ditinggalkan oleh pemegang KK dan PKP2B sebagai akibat dari berakhirnya kontrak/perjanjian,” kata dia.

Menurutnya, Pasal 169A UU Perubahan Minerba bertentangan dengan Pasal 27 UUD Tahun 1945 yang menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Tags:

Berita Terkait