Dinilai Diskriminatif, Perubahan UU Minerba ‘Digugat’
Berita

Dinilai Diskriminatif, Perubahan UU Minerba ‘Digugat’

Pemohon meminta Mahkamah agar Pasal 169A Perubahan UU Minerba dinyatakan bertentangan dengan bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27, Pasal 33 ayat (2), (3) UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

“Karena ada perbedaan perlakuan (diskriminasi, red) antara pemegang KK dan PKP2B dengan badan usaha swasta untuk memperoleh IUPK. Padahal secara hukum pemegang KK dan PKP2B juga merupakan badan usaha swasta yang sama posisinya dengan badan usaha swasta yang diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU Minerba,” kata dia.

Adanya penambahan Pasal 169A dalam Perubahan UU Minerba ini memberikan kesempatan kepada pemegang KK dan PKP2B memperoleh jaminan perpanjangan menjadi IUPK dinilai tidak memiliki politik hukum yang jelas. Pasal 169A Perubahan UU Minerba memperlihatkan ketidakberpihakan pembentuk undang-undang terhadap peran BUMN dan BUMD yang memperoleh prioritas mendapatkan IUPK (Pasal 75 ayat (3).

Akan tetapi, justru pihak yang memegang KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tanpa mengikuti mekanisme yang diatur Pasal 75 UU Minerba. Untuk itu, Pasal 169A bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”

“Keberadaan Pasal 169A menunjukan relasi yang tidak adil antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola sumber daya alam. Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah agar Pasal 169A Perubahan UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” pintanya.  

Tags:

Berita Terkait