Ditjen Imigrasi Hormati Penangkapan Petugas oleh Penyidik KPK
Berita

Ditjen Imigrasi Hormati Penangkapan Petugas oleh Penyidik KPK

Ditjen Imigrasi menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pasal ini menentukan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

 

(Baca: Lobi-lobi Imigrasi Berujung Bui)

 

Dalam OTT ini, menurut Alexander, KPK mengungkap modus baru yang digunakan ketiga tersangka dalam negosiasi uang suap. Caranya dengan menuliskan tawaran Liliana di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara dan kemudian Yusriansyah melaporkan pada Kurniadie untuk mendapat arahan atau persetujuan yang akhirnya disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara kedua WNA sebesar adalah Rp1,2 miliar.

 

Tidak hanya dalam tawar menawar uang suap, KPK juga mengungkap adanya metode penyerahan uang yang digunakan. Caranya tidak biasa. Salah satu contohnya memasukkan uang tersebut ke kantong plastik hitam dan membuangnya ke tempat sampah.

 

"LIL  memasukan uang sebesar Rp1,2 miliar ke dalam kresek hitam dan memasukan kresek hitam pada sebuah tas. Sesampainya di depan ruangan YRI, tas kresek hitam berisi uang Rp1,2 miliar kersebut dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan YRI (Yusriansyah)," jelas Alexander.

 

Begitu mengetahui uang sudah diserahkan, Yusriansyah memerintahkan Bagus Wicaksono mengambil uang tersebut dan membagi Rp800 juta untuk Kurniadie. Tak hanya sampai di situ, penyerahan uang pada Kurniadie terbilang menarik karena dilakukan dengan cara meletakkan di ember merah.

 

Kurniadie kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekeningnya di sebuah bank, sedangkan sisanya Rp500 juta diduga akan dibagi ke pihak lain. KPK mengidentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat Imigrasi terjadi.

 

"Makasi, buat pulkam," pungkas Alexander mengungkap komunikasi tersebut.

 

Tags:

Berita Terkait