DKI Jakarta Lanjutkan Aturan Sistem Berkendara Ganjil-Genap
Berita

DKI Jakarta Lanjutkan Aturan Sistem Berkendara Ganjil-Genap

Namun, kebijakan ini dibarengi dengan pembatasan usia kendaraan roda empat guna mengatasi/mengurai kemacetan di ibukota.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi jangan sekedar ada upaya, Gubernur harus punya keberanian. Bukan cuma membatasi pengguna jalan pada jam tertentu, tapi juga membatasi usia kendaraan. Itu yang progresif,” ujarnya.

 

Pergub 155/2018 memuat 10 pasal, antara lain soal sejumlah ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap yakni Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian, sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun);  Jalan Gatot Subroto; Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan Jalan HR Rasuna Said-Kuningan.

 

Namun, pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil dan genap  di sejumlah ruas jalan tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat, hingga pintu masuk tol. Begitu pula segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat. Sementara terhadap pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan nomor plat ganjil, dilarang melintasi ruas jalan yang bertatus pembatasan lalu lintas di tanggal genap.

 

Sebaliknya, kendaraan roda empat dengan nomor genap dilarang melintas di sejumlah ruas jalan berstatus pembatasan lalu lintas di tanggal ganjil. Penggunaan ganjil genap dilihat dari angka terakhir dari nomor plat kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Pemberlakuan sistem ganjil genap pun hanya berlaku mulai Senin hingga Jumat setiap pekannya. Itu pun dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Berlanjut pada pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

 

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil dan genap tidak diberlakukan pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden (Keppres). Pergub tersebut mengecualikan sejumlah jenis kendaraan atas pemberlakuan pembatasan sistem ganjil genap ini.

 

Seperti, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia. Mulai Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Pewakilan Daerah. Kemudian, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan. Tak hanya itu, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

 

Begitu pula dengan kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum (plat kuning). Bahkan kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan bahan bakar gas. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait