Sementara sepeda motor pun menjadi jenis kendaraan yang dikecualikan terhadap pembatasan sistem ganjil genap. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas dan kendaraan dalam rangka kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Pelaksanaan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap tidak berlaku sepanjang terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Begitu pula dengan keadaan kahar (force majeur). Antara lain bencana alam, huru hara, pemberontakan, dan pemogokan, serta keadaan yang dapat mengakibatkan hubungan sebab akibat secara langsung dengan kerugian. “Pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dapat tidak diberlakukan,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2).
Dalam rangka penerapan kebijakan Pergub 155/2018 bakal terus dilakukan monitoring dan evaluasi secara periodik setiap 3 bulan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta. Pengaturan monitoring dan evaluasi per tiga bulanan ini yang membedakan dengan Pergub 106/2018 dan Pergub 164/2016 di era Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Di kedua Pergub tersebut tidak mengatur perihal monitoring dan evaluasi per tiga bulanan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.