​​​​​​​Dokter Wajib Jelaskan Risiko Tindakan Medis kepada Pasien
Landmark Decisions MA 2017

​​​​​​​Dokter Wajib Jelaskan Risiko Tindakan Medis kepada Pasien

Ini contoh putusan mengenai titik singgung putusan PTUN dengan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu, terlepas dari aspek prosedural tata usaha negara, putusan MKDKI dimaksud membuktikan masalah substansial yaitu adanya risiko yang dihadapi oleh pasien jika mengandung/hamil keempat kali dan mendapat tindakan seksio sesaria keempat kali pula.

 

Untuk diketahui, proses melahirkan yang dijalani oleh almarhumah termasuk kategori berisiko tinggi karena sudah 3 kali menjalani operasi caesar. Tindakan yang dipilih melalui caesar merupakan operasi terencana. Oleh karena itu segala persiapan antisipasi sudah semestinya dilakukan oleh pihak dokter dan rumah sakit untuk menjamin keselamatan pasiennya. Termasuk dalam konteks kasus ini adalah ketersediaan donor darah. Untuk itu, MKDKI dalam memeriksa pengaduan HK atas kesalahan penanganan prosedur pelaksanaan menemukan bahwa dokter TOS melanggar Peraturan Konsil Kedokteran No. 4 Tahun 2011.

 

Pasal yang dilanggar adalah 1) Pasal 3  ayat (2) huruf f yang berbunyi, tidak melakukan tindakan/asuhan medis yang memadai pada situasi tertentu yang dapat membahayakan pasien,  yaitu dokter tidak melakukan persiapan operasi dengan baik; 2) Pasal 3 ayat (2) huruf h yang berbunyi, tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik kedokteran. Dalam hal ini yaitu tidak memberikan penjelasan tentang risiko tindakan keempat kalinya.

 

MA menilai bahwa seorang dokter sebagai ahli, melekat kewajiban hukum yaitu tidak saja memberikan tindakan medis dan pengobatan tetapi juga memberikan nasihat atau pengetahuan terhadap pasiennya agar terhindar dari risiko atau kemungkinan bahaya kesehatan dan kematian.

 

Kewajiban hukum ini timbul segera setelah terjadi hubungan hukum antara dokter dan pasien. Hubungan hukum terjadi segera pada saat seorang dokter menyetujui atau ditugaskan untuk melakukan pelayanan medis terhadap seorang pasien. Tidak dilaksanakanya kewajiban hukum untuk memberi penjelasan tentang risiko pada tahap awal dapat menyebabkan pasien mengalami cacat atau kematian seperti dalam kasus HK, menjadi alasan timbulnya pertanggungjawaban perdata.

Tags:

Berita Terkait