DPR Minta Pemerintah Ajukan Konsep Rencana Pemindahan Ibukota
Utama

DPR Minta Pemerintah Ajukan Konsep Rencana Pemindahan Ibukota

Bersama pengajuan draft RUU Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan. Sebab, hingga kini pemerintah belum menyampaikan secara resmi konsep rencana pemindahan ibukota negara dengan beragam argumentasinya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Senada, Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan yang terpenting pemerintah seharusnya menyodorkan konsep RUU Pemindahan Ibukota terlebih dahulu. Yandri mencontohkan memekarkan sebuah daerah saja mesti diatur melalui UU. Sebab, hingga kini belum ada usulan resmi pemerintah ke DPR termasuk draf RUU Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan. Seperti, naskah akademik, alasan pemilihan daerah ibukota, target waktu pemindahan, luas wilayah, infrastruktur, efek sosial, penganggaran.

 

“Langkah berikutnya, nantinya mencabut UU No.10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta,” kata dia.

 

Menurutnya, setiap kebijakan harus bersandar pada regulasi dan unsur kepatutan/kelayakan, sehingga rencana Presiden Jokowi yang disampaikan dalam sidang tahunan MPR ini dinilainya hanya memiliki dukungan politik dari partai pendukungnya dan belum secara legal untuk bisa dilaksanakan. “Karena belum mempunyai kekuatan hukum karena UU-nya belum ada,” tegasnya. Baca Juga: Pemerintah Harus Bereskan Aspek Hukum Sebelum Pindahkan Ibukota Negara

 

“Pengumuman Pak Jokowi pada tanggal 16 Agustus itu hanya sekedar pengumuman, belum ada implikasi hukum apa-apa terhadap status pemindahan ibukota negara,” katanya.

 

Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo Soekartono mengingatkan memindahkan ibukota negara dari satu daerah ke daerah lain bukan persoalan mudah. Banyak tahapan yang harus dilewati yang diawali dengan kajian atau penelitian secara matang dengan melibatkan berbagai ahli lintas disiplin ilmu sebelum mengambil keputusan memindahkan ibukota negara.

 

“Termasuk menjaring masukan masyarakat dan konsultasi dengan mitra kerja pemerintah. Kita khawatir tanpa ada kajian matang, ibukota baru tidak sesuai harapan."

 

Historis konstitusional

Dimintai pandangannya, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyoroti aspek historis dan filosofi konstitusional terhadap rencana pemindahan ibukota ini. Menurutnya, boleh saja pemerintah memindahkan ibukota negara setelah mendapat dukungan dari partai politik pendukungnya di parlemen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait