DPR Minta Pemerintah Ajukan Konsep Rencana Pemindahan Ibukota
Utama

DPR Minta Pemerintah Ajukan Konsep Rencana Pemindahan Ibukota

Bersama pengajuan draft RUU Pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan. Sebab, hingga kini pemerintah belum menyampaikan secara resmi konsep rencana pemindahan ibukota negara dengan beragam argumentasinya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Namun, ada aspek historis dan filosofi konstitusional yang mesti dipahami dari perspektif perjalanan konstitusi negara. Menurut UUD 1945, kata Irman, ibukota adalah tempat di mana seluruh rakyat Indonesia berkumpul untuk mengambil keputusan terpenting bagi Republik Indonesia ini melalui sebuah lembaga perwakilan yang wakil-wakilnya dipilih melalui Pemilu. Makanya dalam Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 disebutkan MPR bersidang di ibukota negara.

 

Menurut Irman, ibukota merupakan tempat seluruh rakyat Indonesia memberikan mandat untuk mengawasi semua penggunaan uang rakyat oleh institusi negara. Makanya dalam konstitusi disebutkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkedudukan di ibukota negara. “Inilah hal yang paling penting secara teknis dari ibukota negara,” ujarnya.

 

Baginya, Jakarta sebagai ibukota negara memiliki nilai sejarah. Tak hanya itu, kata Irman, alasan Jakarta ditunjuk sebagai ibukota negara dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, Jakarta menjadi “ibu” dari ribuan kota yang ada di Indonesia. “Jakarta menjadi ‘ibu’ yang mengandung dan melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

 

Kedua, Jakarta menjadi tempat seorang ibu Fatmawati menjahit bendera sang saka merah putih. Ketiga, Jakarta menjadi tempat proklamator memproklamirkan kemerdekaan serta melahirkan Pancasila sebagai ideologi negara. Keempat, Jakarta sebagai tempat menulis dan merangkai untaian kata-kata untuk mengontrol kekuasaan dalam bentuk UUD 1945.

 

“Inilah Jakarta yang kita lekatkan sebagai ibu dari seluruh wilayah daerah yang ada di Indonesia,” kata dia.

 

Dia mengakui di era awal 1960-an, Jakarta sempat gamang sebagai ibukota negara. Namun Bung Karno kala itu tegas menyatakan Jakarta tetap sebagai ibukota negara. Kemudian dituangkan dalam UU 10/1964. Menurutnya, hingga kini nilai filosofi ibukota Jakarta tak pernah dicabut. “Nilai filosofi fundamental melekatkan Jakarta sebagai ibukota, pusat pemerintahan, dan ibukota negara.”

 

Seperti diketahui, penamaan Daerah Khusus Ibukota pertama kali tertuang dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia (Penpres) No. 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya yang kemudian menjadi UU PNPS No. 2 Tahun 1961. Dalam pertimbangannya, Presiden Soekarno menyatakan Jakarta Raya sebagai Ibukota Negara dijadikan kota indoktrinasi, kota teladan, dan kota cita-cita bagi seluruh bangsa Indonesia sehingga harus perlu memenuhi syarat-syarat minimum dari kota internasional sesegera mungkin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait