ESDM 2017, dari Peningkatan Nilai Tambah Mineral Hingga Pemangkasan Izin
Berita

ESDM 2017, dari Peningkatan Nilai Tambah Mineral Hingga Pemangkasan Izin

Kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dinilai mendongkrak geliat operasi smelter. Sedangkan pemangkasan izin birokrasi dianggap memperbaiki produktivitas industri di sektor ESDM.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Pemangkasan Izin Birokrasi

Sepanjang tahun ini, Pemerintah telah menyederhakan berbagai perizinan di sektor ESDM, meliputi minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan serta energi, baru, terbarukan dan konservasi energi (EBTKE). Hal ini disampaikan dalam laporan akhir tahun Kementerian ESDM.

 

Untuk kali pertama, Kementerian ESDM hanya memiliki 15 perizinan dengan rincian 6 izin migas, 6 izin minerba, dan 3 izin EBTKE. Sementara untuk subsektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM hanya mengeluarkan 3 sertifikasi dan 2 rekomendasi. Semua perizinan tersebut makin dipermudah melalui penerapan sistem daring (online).

 

Sebelumnya, 63 perizinan yang ditangani oleh Kementerian ESDM telah dilimpahkan kepada Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Pengalihan perizinan tersebut mencakup layanan 3 jam perizinan ESDM (ESDM3J), yakni Izin Usaha Sementara yang di dalamnya terdapat Penyediaan Tenaga Listrik, Penyimpanan Minyak Bumi, Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Penyimpanan LPG, Pengolahan Minyak Bumi, Pengolahan Gas Bumi, Niaga Umum Minyak Bumi/BBM, dan Niaga Umum Hasil Olahan.

 

Di subsektor migas, Menteri Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29/2017 tentang Perizinan Pada Usaha Minyak dan Gas Bumi. Permen ini diharapkan menata perizinan migas menjadi lebih sederhana, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

 

Dalam Permen ESDM tersebut, Kementerian ESDM hanya tinggal mengurusi 6 perizinan dan 4 non perizinan. 2 di hulu migas, yaitu Izin Survei dan Izin Pemanfaatan Data Migas serta 4 di hilir migas, yaitu Usaha Pengolahan Migas; Izin Usaha Penyimpanan Migas; Izin Usaha Pengangkutan Migas; dan Izin Usaha Niaga Migas.

 

Agar aktivitas industri hulu migas lebih produktif, Kementerian ESDM juga bersinergi dengan SKK Migas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dan Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) mengembangkan sistem integrasi informasi terkait pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas. Impor barang untuk kegiatan operasi hulu migas telah dipangkas dari semula 42 hari menjadi 24 hari.

Tags:

Berita Terkait