ESDM 2017, dari Peningkatan Nilai Tambah Mineral Hingga Pemangkasan Izin
Berita

ESDM 2017, dari Peningkatan Nilai Tambah Mineral Hingga Pemangkasan Izin

Kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dinilai mendongkrak geliat operasi smelter. Sedangkan pemangkasan izin birokrasi dianggap memperbaiki produktivitas industri di sektor ESDM.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Namun demikian, terhadap Permen ESDM Nomor 34/2017 sedang dilakukan perubahan untuk mengakomodir masukan dan tanggapan dari stakeholders, di mana perizinan yang cepat dan transparan harus disertai dengan pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat lagi.

 

Hal ini dilakukan dengan memberikan syarat tambahan untuk IUP OPK pengangkutan dan penjualan, penambahan hak pemegang IUP/IUPK perbaikan hal-hal yang terkait IUJP, penggalian mineral aluvial, serta penambahan perizinan lain masuk terintegrasi dalam RKAB.

 

Untuk sektor ketenagalistrikan, penyederhanaan perizinan telah tercantum pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2016, yang dilatarbelakangi upaya peningkatan pelayanan penyambungan tenaga listrik kepada konsumen tegangan rendah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia yang melaksananakan pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. Pada subsektor EBTKE, setelah sebagian besar perizinan telah dilimpahkan ke BKPM, kini hanya 3 perizinan dan 7 jenis non perizinan yang masih ditangani Ditjen EBTKE.

Tags:

Berita Terkait