Seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra membuat kebutuhan atas hukum yang dapat menjamin kepastian dan pelindungan bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait menjadi hal urgen yang tak bisa dielakkan.
“Untuk hak cipta, pemerintah kita telah menerbitkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Vice President General Counsel Hukumonline, Muhammad Rezafajri, dalam diskusi bertajuk “Perlindungan Hak Cipta bagi Emerging Writers di Indonesia” dalam Ubud Writers & Readers Festival 2023 (UWRF) di Bali, Minggu (22/10/2023).
Baca Juga:
- Dasar Hukum Hak Cipta yang Berlaku Saat Ini
- Memahami Konsep Dasar Perlindungan Hak Cipta Sebagai Kekayaan Intelektual
- Pihak Terkait Sebut UU Hak Cipta Melindungi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan
Merujuk Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dalam penjelasan tersebut disampaikan Reza bahwa hak cipta bersifat melekat secara otomatis pada saat pencipta, seperti penulis contohnya membuat suatu buku, sehingga hak cipta menjadi melekat pada penulis. “Pendaftaran hak cipta atas buku tulisan itu tidak wajib dan itu melekat langsung pada penulis secara eksklusif dan otomatis,” kata dia.
Suasana diskusi bertajuk “Perlindungan Hak Cipta bagi Emerging Writers di Indonesia”.
Meski demikian, penegasan kepemilikan hak cipta menjadi hal yang dapat diterapkan atas hak kekayaan intelektual dengan karya seperti buku yang ditulis dengan melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (DJKI Kemenkumham).
“Kenapa saya sarankan ketika membuat karya untuk segera didaftarkan ke DJKI supaya menyatakan bahwa ‘ini karya saya’. Gunanya ketika ada masalah, yang dilihat pertama kali itu soal pendaftaran. Siapa yang punya itu (hak cipta)? Jadi penting ketika sudah ada masalah di pengadilan.”