Esensi Mendaftarkan Hak Cipta bagi Kalangan Penulis dan Publisher
Terbaru

Esensi Mendaftarkan Hak Cipta bagi Kalangan Penulis dan Publisher

Meski hak cipta bersifat melekat secara otomatis dengan pencipta, tetapi penegasan kepemilikan hak cipta dengan mendaftarkannya ke DJKI menjadi langkah yang dinilai esensial sebagai upaya mitigasi terjadi masalah hukum ke depannya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Vice President General Counsel Hukumonline Muhammad Rezafajri dalam diskusi bertajuk 'Perlindungan Hak Cipta bagi Emerging Writers di Indonesia' dalam Ubud Writers & Readers Festival 2023 (UWRF) di Bali, Minggu (22/10/2023). Foto: FKF
Vice President General Counsel Hukumonline Muhammad Rezafajri dalam diskusi bertajuk 'Perlindungan Hak Cipta bagi Emerging Writers di Indonesia' dalam Ubud Writers & Readers Festival 2023 (UWRF) di Bali, Minggu (22/10/2023). Foto: FKF

Seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra membuat kebutuhan atas hukum yang dapat menjamin kepastian dan pelindungan bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik hak terkait menjadi hal urgen yang tak bisa dielakkan.

“Untuk hak cipta, pemerintah kita telah menerbitkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Vice President General Counsel Hukumonline, Muhammad Rezafajri, dalam diskusi bertajuk “Perlindungan Hak Cipta bagi Emerging Writers di Indonesia” dalam Ubud Writers & Readers Festival 2023 (UWRF) di Bali, Minggu (22/10/2023).

Baca Juga:

Merujuk Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta, hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dalam penjelasan tersebut disampaikan Reza bahwa hak cipta bersifat melekat secara otomatis pada saat pencipta, seperti penulis contohnya membuat suatu buku, sehingga hak cipta menjadi melekat pada penulis. “Pendaftaran hak cipta atas buku tulisan itu tidak wajib dan itu melekat langsung pada penulis secara eksklusif dan otomatis,” kata dia.

Hukumonline.com

Suasana diskusi bertajuk “Perlindungan Hak Cipta bagi Emerging Writers di Indonesia”.

Meski demikian, penegasan kepemilikan hak cipta menjadi hal yang dapat diterapkan atas hak kekayaan intelektual dengan karya seperti buku yang ditulis dengan melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (DJKI Kemenkumham).

“Kenapa saya sarankan ketika membuat karya untuk segera didaftarkan ke DJKI supaya menyatakan bahwa ‘ini karya saya’. Gunanya ketika ada masalah, yang dilihat pertama kali itu soal pendaftaran. Siapa yang punya itu (hak cipta)? Jadi penting ketika sudah ada masalah di pengadilan.”

Tags:

Berita Terkait