Evy Trisulo D: Konsep Holding BUMN Belum Sentuh Aspek Hukum Administrasi Negara
Holding BUMN Tambang

Evy Trisulo D: Konsep Holding BUMN Belum Sentuh Aspek Hukum Administrasi Negara

Padahal, konsep hukum administrasi negara tertuang tegas dalam Penjelasan Umum PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, yang menjadi payung hukum pembentukan Holding BUMN.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Rencananya, lanjut Evy, Pusat Kajian Reformasi Administrasi LAN merekomendasikan pemerintah untuk segera menindaklanjuti kekosongan hukum tersebut dengan mendorong pembentukan empat Peraturan Pemerintah (PP).

 

Empat beleid tersebut tidak berangkat dari ketentuan-ketentuan yang sebelumnya mandatory dari UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, melainkan PP tersebut menjadi regulasi yang akan mengisi dan menerjemahkan kekosongan hukum dalam implementasi Holding BUMN secara sektoral.

 

(Baca Juga: Jalan Berliku Terbentuknya Holding BUMN Tambang)

 

Kebetulan, masih kata Evy, RUU tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 2003 menjadi satu dari puluhan regulasi yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2018. RUU yang menjadi usulan dari Komisi VI DPR, lanjut Evy, setidaknya dapat menegaskan payung hukum dari pelaksanaan Holding BUMN secara sektoral maupun Super Holding dengan menjelaskan definisi Holding BUMN lebih clear dalam revisi tersebut.

 

“Frasa ‘holding’ ternyata lahir di Pasal 9 ayat (1) huruf d PP Nomor 44 Tahun 2005 dan Pasal 9 ayat (1) huruf D PP Nomor 72 Tahun 2016. Aturan ini nyempil dalam revisi, pemerintah begitu mudah mengklaim holding BUMN itu rombakan dari PP Nomor 72 Tahun 2016,” kata Evy.

 

Mendalami masukan Pusat Kajian Reformasi Administrasi LAN, Hukumonline berkesempatan mewawancari lulusan S1 Hukum Universitas Brawijaya Malang dan S2 Hukum Universitas Indonesia itu di kantor LAN di bilangan Jl Juanda Jakarta Pusat sekira awal Desember 2017 kemarin. Berikut petikan wawancaranya:

 

Apa yang kurang diatur pemerintah terkait Holding BUMN Sektoral?

Prinsipnya ada dua hal besar, organisasi dan manajemen yang menurut saya ini miss terhadap holding walaupun semangatnya bagus. Nah, Organisasi terbagi soal kelembagaan dan sumber daya manusia. Dari sisi manajemen, ini terkait dengan bisnis proses yang terkait monitoring evaluasi (monev) dan komunikasi dengan lembaga-lembaga lain. Kenapa lembaga-lembaga lain? balik lagi, karena ini mengolah duit rakyat.

 

Hukumonline.com

 

Apa permasalahan Holding BUMN Sektoral terkait aspek organisasi?

Proses organisasi yang diholding ini kan belum ada satu wacana yang sudah established yang bisa dijadikan rujukan. Misalnya, kita lihat Holding Perkebunan dan Pupuk itu kan sudah dilakukan dari dulu, bagaimana struktur mereka yang terholding?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait