Evy Trisulo D: Konsep Holding BUMN Belum Sentuh Aspek Hukum Administrasi Negara
Holding BUMN Tambang

Evy Trisulo D: Konsep Holding BUMN Belum Sentuh Aspek Hukum Administrasi Negara

Padahal, konsep hukum administrasi negara tertuang tegas dalam Penjelasan Umum PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, yang menjadi payung hukum pembentukan Holding BUMN.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Kewenangan dari induk dan kewenangan dari anak itukan seharusnya sudah ter-state (diatur) dengan jelas apabila sudah ada bentuk organisasi holding, ini belum diatur tapi semua berdasarkan opini.

 

Kita harus menegaskan secara administrasi supaya kalau ini dijadikan benchmark yang baik, katakanlah perkebunan bagus setelah kita holding, ayo kita terjemahkan dalam bentuk formula. Maka, harus kita buat template-nya dari sisi kelembagaan.

 

(Baca Juga: Untung Rugi Ketika Antam, Bukit Asam, dan Timah ‘Melepas’ Status Persero)

 

Lantas, persoalan SDM apa yang menjadi sorotan terkait aspek organisasi?

Katakanlah tidak ada pemecatan [pegawai] dan bisa diputar-putar, berarti stuck terus dong? Patch career-nya gimana terhadap itu. kaitannya dengan struktur organisasi itu, kalau dia tidak jelas maka rumah-rumah ini akan mempengaruhi kualitas pegawainya. Makanya paling tidak ada empat Peraturan Pemerintah (PP) kalau itu tidak susah. Kalau susah, bagaimana caranya agar soal itu tertuang dalam aturan yang jelas.

 

Kira-kira adakah catatan terkait status pegawai dari anak usaha BUMN?

Saya menawarkan ke UU ASN [Aparatur Sipil Negara]. Saat ini dia pure [murni] pegawai yang tunduk dengan UU Ketenagakerjaan. Kalau dia ikut UU Ketenagakerjaan, dari segi jumlah tidak ada pengurangan [PHK], tapi gimana path career-mu? Bentuk holdingnya kan juga belum jelas. Makanya saya tawarkan kalau anda sama-sama negara, saya tawarkan konsep PPPK [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja].

 

Nanti wacana Holding akan menuju Super Holding, artinya status PPPK tepat?

Itu semakin menarik, karena di UU ASN itu ada satu aturan yang sudah memungkinkan kita kaya join atau magang kaya diperbantukan. Jadi, swasta bisa magang di PNS, PNS pun juga boleh di magang walaupun nanti akan diatur lewat peraturan antara Menpan, BKN, dan LAN.

 

Bisnis proses seperti apa sebetulnya yang harus dimiliki Holding BUMN Sektoral?

Ini korelasinya terkait induk dan anak. Tapi kalau tidak tertuang, tidak ada kejelasan, akhirnya menjadikan DPR menafsirkan bahwa perusahaan ini akan ‘lari’. Proses ini kan tidak jelas. Yang penting lagi dari segi administrasi negara, pada saat Inalum jadi induk, yang bisa dikontrol kan induk, lalu anaknya bagaimana? Katanya bisa operasional tapi ngga bisa masuk.

 

Pelaporan ke induk? Nah itu tidak jelas, dimana diaturnya. Yang kita bisa tahu ada penatausahaan yang dilakukan Kementerian Keuangan. Penatausahaan itu adalah laporan misalnya PT A punya deviden bagus sehingga dilaporkan dalam kekayaan negara, itukan domain Kementerian Keuangan. Emang kita pernah tahu proses-proses itu? ya, wajar banyak yang apriori dan mengkritisi kebijakan. Kebijakannya memang bagus, tapi prosesnya harus lebih jelas.

 

Tags:

Berita Terkait