Frederich Yunadi, Advokat Pertama Tersangka Halangi Penyidikan Korupsi
Utama

Frederich Yunadi, Advokat Pertama Tersangka Halangi Penyidikan Korupsi

KPK bantah lakukan kriminalisasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Diduga FY datang lebih dulu untuk koordinasi ke rumah sakit. Didapat juga informasi bahwa salah satu dokter di rumah sakit mendapat telepon dari orang yang diduga pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB, dan meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan di booking satu lantai. Padahal saat itu belum diketahui bahwa SN akan dirawat," terang Basaria. Baca Juga: Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Fredrich Bentuk Kriminalisasi Advokat

 

Atas perbuatannya Frederich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.

 

Advokat tersangkut korupsi

Catatan Hukumonline, pada 2017 lalu, ada seorang advokat yang tersangkut kasus korupsi yaitu Akhmad Zaini, kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection. Zaini ternyata mempunyai jabatan strategis di Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) versi Todung Mulya Lubis. Ia merupakan Ketua IKADIN untuk wilayah Jawa Timur untuk periode 2016-2020 menggantikan Abdul Wahab Abdinegoro. Sebelum menjabat sebagai pucuk pimpinan IKADIN Jawa Timur, Zaini adalah sekretaris DPD Ikadin Jawa Timur.

 

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus ini beberapa waktu lalu, mengungkap Zaini berperan memberi uang kepada Tarmizi selaku Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI. Total kesepakatan kasus suap ini diketahui sebesar Rp400 juta.

 

Pada November 2016, pengacara pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp100 juta. Kasman terbukti melakukan dua perbuatan pidana. Pertama, Kasman bersama-sama rekannya sesama pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah terbukti memberi uang Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk pengurusan penetapan majelis hakim perkara Saipul. Kedua, Kasman bersama-sama Bertha dan Samsul terbukti memberi uang sejumlah Rp250 juta kepada Rohadi untuk pengurusan putusan perkara pencabutan atas nama terdakwa Saipul.    

 

Beberapa kasus lain yang ditangani KPK dan melibatkan advokat diantaranya kasus Mario Cornelio Bernardo, advokat di kantor hukum Hotma Sitompoel and Associates. Ia terbukti bersalah menyuap Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman untuk pengurusan kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito.

 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar dapat diganti 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widjijantono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 16 Desember 2013 lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait