Frederich Yunadi, Advokat Pertama Tersangka Halangi Penyidikan Korupsi
Utama

Frederich Yunadi, Advokat Pertama Tersangka Halangi Penyidikan Korupsi

KPK bantah lakukan kriminalisasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian ada juga kasus yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. KPK menangkap advokat Susi Tur Andayani yang menjadi perantara suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sejumlah sengketa Pilkada. Akil, diketahui juga mantan advokat sebelum terjun ke dunia politik.

 

Susi terbukti bersalah dan divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun dalam kasasi MA memperberat menjadi 7 tahun penjara.

 

Dan yang cukup menarik perhatian publik adalah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Otto Cornelis Kaligis dalam kasus suap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis dianggap sebagai aktor intelektual karena memerintahkan anak buahnya yang juga seorang advokat yaitu M. Yagari Bhastara Guntur (Gerry) kepada Ketua PTUN Tripeni Irianto, Dermawan Ginting, Amir Fauzi selaku hakim dan seorang panitera Syamsir Yusfan dengan total US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

 

Di Pengadilan Tipikor Kaligis divonis 5,5 tahun dan diperberat di Pengadilan Tinggi menjadi 7 tahun dan kasasi 10 tahun. Tak terima, Kaligis pun mengajukan Peninjauan Kembali dan diterima MA sehingga hukumannya sama dengan vonis Pengadilan Tinggi yaitu 7 tahun.

 

Setelah itu, pada pertengahan 2016, KPK menjerat advokat lainnya yaitu Roul Aditya Wiranatakusumah yang ketika itu merupakan kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada bersama stafnya Ahmad Yani karena diduga memberikan uang sejumlah Sing$28 ribu kepada Santoso selaku panitera pengganti PN Jakarta Pusat. Pemberian uang itu diduga bertujuan untuk memenangkan perkara perdata yang ditangani Raoul di PN Jakarta Pusat.

 

Di tingkat pertama, Raoul divonis hukuman 5 tahun karena dianggap terbukti menyuap panitera. KPK tak terima karena menganggap seharusnya Raoul dianggap bersalah menyuap hakim dalam hal ini Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea. Namun upaya hukum melalui banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung kandas.

 

Bantah Kriminalisasi

Kuasa hukum Frederich, Sapriyanto Refa menyebut apa yang dilakukan KPK ini sebagai bentuk kriminalisasi karena Frederich sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai advokat yang dilindungi UU Advokat. Dan hal ini disebut sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum terutama terhadap profesi para advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait