Apa Itu FWB dan Sejumlah Risiko Hukumnya
Terbaru

Apa Itu FWB dan Sejumlah Risiko Hukumnya

FWB menjadi istilah yang semakin populer di kota besar. Meski dilakukan suka sama suka, pelaku FWB mungkin dapat terjerat sejumlah ancaman pidana.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi FWB. Sumber: pexels.com
Ilustrasi FWB. Sumber: pexels.com

Saat ini, FWB menjadi istilah yang berseliweran di media sosial dan banyak digunakan oleh banyak kalangan. Termasuk, oleh para remaja di bawah umur.

FWB itu apa, sih? Istilah ini sendiri merupakan singkatan dari friends with benefits. Kata ini menggambarkan sebuah fenomena hubungan di luar pernikahan, di mana para pihak yang terlibat nyaman untuk terus melakukan aktivitas seksual tanpa ikatan komitmen. Meskipun tampak menyenangkan, tanpa disadari ada sejumlah ancaman pidana yang mungkin menjerat pelakunya.

Apa Itu FWB?

Sejumlah pakar telah berusaha merumuskan definisi operasional bagi FWB. Bisson dan Levine mengartikan friends with benefit atau FWB adalah pertemanan lawan jenis yang unik karena melibatkan hubungan seksual tanpa komitmen, perasaan cinta, atau dorongan untuk melanjutkan hubungan tersebut ke arah hubungan romantis.

Kemudian, Wentland dan Reissing berpendapat bahwa FWB merupakan salah satu tipe hubungan seksual modern alias casual sex.

Selanjutnya. Gusarova dkk. mengungkapkan bahwa FWB artinya sebuah hubungan yang berawal dari persahabatan atau perkenalan yang kemudian berlanjut pada beberapa tingkatan.

Dalam konteks ini, keintiman yang dimaksud merupakan keintiman seksual untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Kemudian, bagi pelakunya atau kedua individu yang menjalaninya, hubungan ini dianggap sebagai hubungan non-dating.

Saat ini, hubungan seks di luar nikah tentu dianggap tabu oleh masyarakat, karena tidak sesuai dengan norma. Akan tetapi faktanya, FWB bukanlah hal baru bagi sebagian orang di kota besar.

Beberapa orang bahkan terang-terangan menggunakan media sosial sebagai cara mengajak FWB. Beberapa kata kunci yang kerap digunakan di medsos yakni FWB Twitter dan FWB Jakarta.

Ada beberapa penelitian yang dilakukan terkait FWB Indonesia, salah satunya penelitian oleh Dewi dan Sumantri pada 2020 lalu.

Jumlah partisipan penelitiannya adalah sebanyak 304 orang. Sebanyak 25 orang adalah laki-laki dan sebanyak 279 orang partisipannya adalah perempuan. Dari jumlah partisipan tersebut, 18 orang di antaranya merupakan pasangan yang menikah.

Penelitian ini memaparkan bahwa sebanyak 208 atau sekitar 68% partisipan mengaku senang dengan pengalaman FWB yang dilakukan.

Sementara itu, sisanya mengaku pengalamannya tidak menyenangkan. Bentuk ketidakpuasannya, antara lain menyakitkan, sedih, merasa bersalah, cemburu, hingga takut.

FWB, Apakah Dilarang?

Dari penelitian di tahun 2020 tersebut, sebagian besar pelaku FWB mengaku senang dengan hubungannya. Lalu, apakah melakukan hubungan ini bisa dikenakan pidana?

Pada prinsipnya, hubungan seks yang dilakukan dengan penuh kesadaran berlandaskan kemauan bersama atau hubungan sama suka tidak dikenai pidana. Hal ini juga berlaku untuk hubungan pertemanan dengan ‘bumbu’ hubungan seksual.

Namun dalam sejumlah keadaan tertentu, pelakunya sangat mungkin terjerat pidana. Setidaknya, ada empat kondisi yang memungkinkan hal ini terjadi.

Pertama, bila salah satu atau kedua pasangannya terikat dalam perkawinan. Pasal 284 KUHP menyatakan bahwa pria dan wanita yang telah terikat perkawinan dan melakukan zina di luar perkawinannya akan dipidana paling lama sembilan bulan.

Kemudian, pasangan zinanya juga akan dipidana selama paling lama sembilan bulan apabila mengetahui bahwa “pasangan”-nya terikat dalam perkawinan yang sah. Jika meninjau kembali contoh FWB dalam penelitian yang telah disebutkan, maka sebanyak 18 orang partisipan berpotensi dikenai pidana penjara.

Kedua, bila ada ancaman kekerasan atau pemerkosaan dalam hubungan seksual antara pasangan FWB. Misalnya, pasangan menolak untuk melakukan hubungan seksual karena suatu alasan. Namun, pasangannya tetap memaksa dan melakukan segala upaya, bahkan dengan kekerasan.

Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang menerangkan bahwa jika memaksa seseorang bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman pemerkosaan atau kekerasan akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ketiga, bila hubungan seks antara pasangan FWB dilakukan saat wanita tidak sadar alias pingsan. Pasal 286 KUHP menjelaskan bahwa persetubuhan dengan wanita di luar perkawinan dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Keempat, bila pasangan merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 23/2002jo. Perpu 1/2016 melarang setiap orang untuk membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengakibatkan pelakunya dipidana dengan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Jadi, apakah masih tertarik menjalani FWB?

Tags:

Berita Terkait