Gagal Menikah atau Bercerai, Bolehkah Pihak Pria Meminta Mahar Dikembalikan?
Terbaru

Gagal Menikah atau Bercerai, Bolehkah Pihak Pria Meminta Mahar Dikembalikan?

Jika pihak pria (suami) yang menjatuhkan talak, maka istri tidak berkewajiban untuk mengembalikan mahar tersebut. Akan tetapi, tidak wajibnya istri mengembalikan mahar bukan berarti mahar tidak bisa diminta untuk dikembalikan. Artinya, suami bisa meminta mahar dikembalikan, akan tetapi istri tidak wajib mengembalikannya. Selain itu, pengadilanlah yang menetapkan pengembalian mahar tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Gagal Menikah atau Bercerai, Bolehkah Pihak Pria Meminta Mahar Dikembalikan?
Hukumonline

Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kabar hilangnya pengantin wanita bernama Anggi Anggraeni sehari pasca pernikahan. Wanita asal Rancabungur-Bogor ini kabur setelah pamit kepada suaminya, Fahmi Husaeni, ingin mengambil paket COD ayam geprek. Namun rupanya, Anggi tak kunjung kembali.

Fahmi pun akhirnya melaporkan status hilangnya Anggi kepada pihak kepolisian. Setelah beberapa hari pencarian, Anggi ditemukan di Bandung bersama mantan kekasihnya. Mendapat kabar tersebut, Fahmi merasa kecewa. Dia langsung menjatuhkan talak kepada Anggi, dan meminta mahar yang sudah dia berikan untuk dikembalikan.

Kasus yang dialami oleh Anggi dan Fahmi merupakan satu dari banyak kasus yang mungkin terjadi di dalam lingkungan masyrakat. Dan mungkin dalam beberapa kejadian, ada pihak-pihak yang mengalami kasus yang sedikit berbeda dari Anggi dan Fahmi di mana perkawinan yang gagal terlaksana, sementara mahar sudah diserahkan. Jika demikian, bagaimana status mahar tersebut? Apakah boleh calon mempelai pria meminta mahar untuk dikembalikan?

Baca Juga:

Sebelum menjawab status mahar jika gagal nikah serta uang mahar yang telah diberikan, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan uang hantaran dan mahar. Uang hantaran adalah uang untuk kegunaan dan persiapan perkawinan yang diberikan kepada pihak perempuan dari pihak laki-laki, yang mana ketentuannya diatur oleh adat masyarakat setempat.

Terkait uang hantaran, perlu disampaikan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur uang hantaran ini, karena uang hantaran ini merupakan salah satu prosesi dalam adat yang tidak diatur dalam hukum positif, berbeda dengan mahar.

Dikutip dalam klinik Hukumonline berjudul “Status Mahar Jika Gagal Nikah, Bisakah Diminta Lagi?” yang ditulis oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 1 huruf d KHI menerangkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sifat dari pemberian mahar ini merupakan suatu hal yang wajib bagi calon mempelai pria untuk memberikannya kepada pihak wanita yang mana untuk bentuk, jumlah, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak (Pasal 30 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI)).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait