Giliran Advokat Peradi Uji Pasal Obstruction of Justice
Pojok PERADI

Giliran Advokat Peradi Uji Pasal Obstruction of Justice

Pemohon meminta agar pasal menghalangi/merintangi/menggagalkan proses hukum perkara korupsi, profesi advokat dikecualikan ketika membela kliennya dengan itikad baik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Namun begitu, dia tegaskan ketentuan itu tidak lantas membuat seorang advokat menjadi kebal hukum, kecuali bila seorang advokat menjalankan profesinya tidak dengan etikad baik dapat diproses hukum setelah diproses Dewan Kehormatan Advokat terlebih dahulu. Namun, dia menilai berlakunya Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor telah mengabaikan hak imunitas advokat.

 

“Karena begitu ditemukan dugaan menghalangi penyidikan, KPK bisa langsung melakukan penyidikan tanpa melalui proses Dewan Kehormatan Advokat dulu,” kata dia.  

 

Menurutnya, tidak adanya batasan atau tolak ukur yang jelas atas penerapan Pasal 21 UU Tipikor itu berpotensi membuat aparat penegak hukum bertindak sewenang-wenang. Bahkan, bukan tidak mungkin dijadikan alat politik untuk mengkriminalisasi profesi advokat ketika membela kliennya dalam perkara korupsi. Mengingat advokat memiliki peran vital dalam membela hak-hak klien dari negara yang hendak bertindak sewenang-wenang.

 

“Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tidak memiliki tolak ukur dan multitafsir serta bersifat subjektif dari penegak hukum yang bersangkutan,” tegasnya.

 

Karena itu, melalui permohonan ini sudah seharusnya MK memberikan tafsir atau batasan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan atau tindakan menghalangi, merintangi. Bahkan dianggap tindakan yang menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap proses hukum perkara korupsi yang sedang berjalan.

 

“Pasal 21 ini tidak menjelaskan (bagaimana) ‘perbuatan langsung dan tidak langsung’ yang berpotensi menghambat advokat dalam menjalankan profesinya, maka frasa ‘langsung dan tidak langsung’ inkonstitusional,” pintanya.  

 

Pemohon dalam petitumnya, meminta seharusnya Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor menjadi “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana penjara……….”

Tags:

Berita Terkait