Giliran Advokat Peradi Uji Pasal Obstruction of Justice
Pojok PERADI

Giliran Advokat Peradi Uji Pasal Obstruction of Justice

Pemohon meminta agar pasal menghalangi/merintangi/menggagalkan proses hukum perkara korupsi, profesi advokat dikecualikan ketika membela kliennya dengan itikad baik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, menurutnya frasa “setiap orang” dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, penerapan “setiap orang” ini tidak memandang siapakah orang tersebut termasuk seseorang yang berprofesi sebagai advokat. “Jadi, seharusnya frasa ‘setiap orang’ harus dimaknai dikecualikan bagi seseorang yang berprofesi sebagai advokat ketika membela kliennya dengan itikad baik,” pintanya.

 

Karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar Pasal 21 sepanjang frasa “secara langsung dan tidak langsung” bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan, terhadap frasa “setiap orang” sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi seseorang yang berprofesi sebagai advokat yang membela kliennya dengan itikad baik.

 

Seperti diketahui, Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor ini pernah dimohonkan pengujian oleh Khaerudin yang juga berprofesi sebagai advokat melalui Putusan MK. No. 7/PUU-XIV/2018. Dalam amar putusannya, MK menolak permohonan ini. Alasannya, sepanjang tidak terbukti seorang advokat secara sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor, maka tidak terdapat alasan apapun untuk menyatakan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor mengkriminalkan dan membelenggu advokat dalam menjalankan profesinya.

 

“Undang-Undang a quo adalah bersifat dan berlaku umum, bukan ditujukan untuk kelompok tertentu, termasuk advokat,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah. (Baca Juga: Begini Alasan MK Tolak Pasal Obstruction of Justice)

 

Terkait hak imunitas advokat, Mahkamah berpendapat Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tidak menghilangkan hak imunitas advokat. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 yang dirujuk Pemohon sebagai landasan dalil ini berbunyi, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan (ataupun di luar sidang).”

 

“Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini bukan terletak pada ‘kepentingan pembelaan Klien’, melainkan pada (penilaian) ‘itikad baik’,” dalih Mahkamah.

 

Secara a contrario, Mahkamah menilai imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur “itikad baik” dimaksud tidak terpenuhi. Sehingga, jika dihubungkan dengan norma Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor, seorang advokat yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa yang sedang dibelanya jelas tidak dapat dikatakan memiliki itikad baik.

Tags:

Berita Terkait