Golput Hak Konstitusional? Begini Ulasan Hukumnya
Utama

Golput Hak Konstitusional? Begini Ulasan Hukumnya

Mengacu berbagai aturan, hak untuk memilih bisa dimaknai masyarakat bisa/boleh memilih salah satu pasangan calon atau tidak memilih semua pasangan calon. Karenanya, negara atau pemerintah juga wajib melindungi hak masyarakat yang bersikap golput.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana melanjutkan Pasal 25 Kovenan Sipol menjamin hak setiap orang untuk meyakini sesuatu dan menyatakan sikap. Ketentuan serupa juga diatur dalam Deklarasi HAM (DUHAM). Lebih jauh, Pasal 28E ayat (2) UUD Tahun 1945 mengatur setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya.

 

Selain itu, Pasal 23 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM menyebut setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik. “Mengacu berbagai aturan itu, maka hak untuk memilih bisa dimaknai masyarakat bisa/boleh memilih salah satu pasangan calon atau tidak memilih semua pasangan calon,” kata Arif.

 

Lagipula, kata dia, UU Pemilu tidak ada pasal yang melarang dengan ancaman pidana untuk bersikap golput. Adapun tindakan yang dapat diancam pidana dalam UU Pemilu diantaranya mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu; pihak yang menyuruh golput dengan imbalan; melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU; majikan/atasan yang tidak memberi kesempatan pekerjanya menyalurkan hak pilihnya saat hari pemungutan suara, kecuali pekerjaannya itu tidak bisa ditinggalkan.

Tags:

Berita Terkait