Gugat Cerai dan Harta Gono Gini, Simak Pandangan Ahli Hukum Keluarga
Berita

Gugat Cerai dan Harta Gono Gini, Simak Pandangan Ahli Hukum Keluarga

Ada dua format dalam sidang perceraian yakni menggabungkan sidang gugatan cerai dan harta gono-gini atau melakukan gugatan kedua hal tersebut secara terpisah.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Soal penggabungan gugatan cerai dan harta bersama, kata Kamarusdiana, diatur Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989. Beleid itu menyebutkan gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach).

 

Pasal 86

Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda terlebih dahulu perkara harta bersama tersebut sampai ada putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap tentang hal itu.

 

Dijelaskan Neng Djubaedah, tidak ada batasan waktu terkait berapa lama setelah cerai baru membagi harta gono-gini. Namun, tidak disarankan menunda-nunda pembagian harta gono-gini setelah selesainya rangkaian persidangan perceraian tersebut. “Mengapa harus ditunda? Kan ada hak orang disitu. Hak tersebut tidak akan hapus karena perceraian,” ujar Neng mengingatkan.

 

Neng menerangkan ada tiga jenis harta kekayaan dalam perkawinan yang dapat menjadi objek sengketa ketika terjadi perceraian:

 

Pertama, harta bawaan, yang dibawa calon suami dan calon istri. Harta tersebut diperoleh sebelum mereka melangsungkan perkawinan. (Pasal 35 UU Perkawinan). Untuk jenis harta ini dikuasai oleh suami-istri.

 

Kedua, harta masing-masing suami istri yang diperoleh melalui warisan, hibah, wasiat, hadiah dalam perkawinan. Jenis harta ini-pun penguasaannya ada pada masing-masing suami-istri.

 

Ketiga, harta bersama (harta gono-gini), yakni harta yang diperoleh suami atau istri secara bersama-sama selama masa perkawinan.

Tags:

Berita Terkait