Gugatan Ambang Batas Demi Mencari Capres Alternatif
Utama

Gugatan Ambang Batas Demi Mencari Capres Alternatif

MK diminta segera mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebelum masa pendaftaran capres pada 4-10 Agustus 2018.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Aturan ini jadi tidak demokratis dan tidak membuka ruang yang cukup bagi Parpol Peserta Pemilu 2019 untuk mengusung nama capres lain. Saat ini kita mendengar ada kandidat kuat atau poros ketiga ingin maju sebagai capres. Tetapi, hingga saat ini belum ada parpol yang benar-benar mengusung calon tersebut. Ini semua terbentur dengan aturan presidential threshold,” kata Hadar saat dihubungi Hukumonline, Jum’at (22/6/2018).

 

Hadar menilai ketentuan presidential threshold tersebut menghilangkan esensi pelaksanaan pemilu/pilpres itu sendiri karena potensi hanya menghadirkan pasangan capres-cawapres tunggal atau dua pasangan, sehingga bertentangan dengan pasal 6A ayat (1), (3), dan (4) UUD Tahun 1945. Dia juga menyampaikan penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil pemilu sebelumnya atau Pemilu 2014 adalah irasional karena bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan parpol peserta pemilu manapun dapat mengusung pasangan capres-cawapres tanpa dibatasi periode pemilu.

 

Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 menyebutkan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.”

 

Menurut Hadar, dengan mencabut Pasal 222 UU Pemilu akan berdampak positif terhadap proses jalannya Pemilu 2019. Selain itu, Pemilu 2019 dipastikan akan berlangsung menarik karena akan ada banyak nama-nama kandidat presiden lain yang dinilai memiliki kualifikasi.

 

“Iya kan enggak apa-apa kalau banyak capres yang maju nantinya. Dan tidak masalah juga kalau pemilunya berlangsung dua putaran. Jadi ini (seharusnya) dikembalikan seperti apa yang diamanatkan konstitusi,” kata Hadar.

 

Segera diputuskan

Para pemohon juga meminta kepada MK untuk segera mengambil keputusan mengenai uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden ini sebelum masa pendaftaran calon presiden pada 4-10 Agustus 2018. Para pemohon khawatir MK lambat mengambil putusan atas pengujian UU ini.

 

“MK perlu segera memberi putusan konstitusionalitas aturan presidential threshold ini. Ini hal yang penting dan strategis. Kami juga memohon agar pembatalan Pasal 222 UU Pemilu ini, yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dapat diberlakukan segera. Atau paling lambat sejak Pilpres 2019, bukan berlaku untuk Pemilu selanjutnya,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait