Gugatan Ambang Batas Demi Mencari Capres Alternatif
Utama

Gugatan Ambang Batas Demi Mencari Capres Alternatif

MK diminta segera mencabut ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebelum masa pendaftaran capres pada 4-10 Agustus 2018.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diketahui, ketentuan presidential threshold sebenarnya sudah menjadi perbebatan sejak awal pengesahan RUU Pemilu di DPR pada 2017 lalu. Saat Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Setya Novanto, pengesahan aturan tersebut diwarnai aksi walk out sejumlah partai seperti PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN. Aksi tersebut sebagai bentuk pernyataan tidak setuju dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden.

 

Sementara itu, partai yang mendukung aturan ambang batas tersebut menilai penetapan minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah parpol dalam pemilu 2014 itu sudah sesuai konstitusi. Selain itu, ambang batas tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem presidensial.

 

Pasca disahkannya RUU ini, sejumlah aturan termasuk aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu langsung dimohonkan pengujian ke MK oleh sejumlah parpol hingga aktivis pemilu. Namun, khusus pengujian Pasal 222 UU Pemilu ditolak Mahkamah melalui putusan MK No. 53/PUU-XI/2017 pada 11 Januari 2018. Dalam putusannya, MK tetap mengacu pada putusan sebelumnya yakni putusan No. 51-52-53/PUU-VI/2008 yang dinilai tetap relevan. Baca Juga: MK Putuskan Seluruh Partai Politik Harus Verifikasi Faktual 

 

Namun, dua hakim MK mengajukan pendapat berbeda yang sepakat agar Pasal 222 UU Pemilu dihapus yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Keduanya, menilai aturan ambang batas pencalonan presiden memberi ketidakadilan bagi partai politik baru yang tak bisa mengajukan calon presiden-wakil presiden. Selain itu, ada kerancuan sistem presidensial dan parlementer. Menurutnya, seharusnya MK menghapus ambang batas pencalonan presiden ini agar jumlah capres-cawapres pada Pemilu 2019 akan lebih beragam daripada Pemilu 2014.   

Tags:

Berita Terkait