Hak Jawab atas Pemberitaan Perkara Merek
Surat Pembaca

Hak Jawab atas Pemberitaan Perkara Merek

Redaksi hukumonline menerima hak jawab atas pemberitaan perkara merek "Waroeng Podjok" dari Said, Sudiro & Partners. Berikut isi surat hak jawab dimaksud.

Red
Bacaan 2 Menit

 

Sebagaimana dapat diduga, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan dalam putusan tertulisnya bahwa PT. Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dahulu membuka usaha dengan nama "Waroeng Podjok".  Sehingga tuntutan pihak Rusmin Soepadhi terhadap PT. Puri Intirasa agar membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 6 miliar, seluruhnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

 

Dalam paragraph 4 pemberitaan Hukumonline dinyatakan bahwa Iklan ini lalu disambut dengan gugatan pembatalan merek Warung Pojok dari PT Puri Intirasa. Dalam gugatannya, Rusmin Soepadhi dinyatakan telah melakukan itikad tidak baik karena menggunakan merek Warung Pojok tanpa seizin PT. Puri Intirasa. Dasar gugatan mengacu pada Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Merek.

 

Sebagaimana tercantum dalam dokumen, sebetulnya PT Puri Intirasa mengajukan gugatan pendaftaran merek Warung Pojok atas dasar pendaftaran merek dengan itikad tidak baik (bukan karena penggunaan merek Warung Pojok oleh Rusmin Soepadhi). Sesuai Pasal 4 jo. Pasal 68 ayat (1) jo. Pasal 68 ayat (2) UU Merek, yang intinya mengatakan bahwa suatu merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik, maka terhadap merek tersebut dapat digugat untuk dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan walaupun pihak yang berkepentingan tersebut belum sebagai pemilik merek terdaftar.

 

Dalam paragraph 6 pemberitaan Hukumonline dikatakan bahwa Majelis Hakim menolak dalil Penggugat. Menurut Majelis istilah Warung Pojok telah dikenal luas oleh masyarakat. Bahkan jauh sebelum restoran tersebut ada. Biasanya penamaan Warung Pojok itu terkait dengan letak sebuah warung yang berada di pojok. Jadi istilah itu bukan istilah baru yang diciptakan oleh Penggugat dan Tergugat.

 

PT Puri Intirasa sebagai Penggugat sangat setuju dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut. Dengan demikian menjadi jelas bahwa nama Warung Pojok telah menjadi milik umum dan bukan ciptaan Rusmin Soepadhi sebagai pendaftar merek. Oleh karenanya sesuai Pasal 5 butir (c) UU Merek, pendaftaran merek seperti demikian dapat dibatalkan.

 

Dalam paragraph 7 pemberitaan Hukumonline tertulis Banyaknya media yang menulis artikel tentang Warung Kopi tidak bisa menjadi ukuran bahwa restoran itu terkenal. Warung Kopi bukan merek terkenal sehingga tidak benar Penggugat mengklaim kata Warung Kopi sebagai haknya, kata anggota Majelis Hakim Sugeng Riyono.

 

Mungkin tulisan di atas adalah kekeliruan dalam mengutip PT. Puri Intirasa tidak pernah atau tidak ingin menyatakan Warung Kopi   sebagai merek terkenal. PT Puri Intirasa/Penggugat bukan pemilik Warung Kopi. Warung Kopi adalah milik Rusmin Soepadhi/Tergugat.

Tags: