Hak Jawab atas Pemberitaan Perkara Merek
Surat Pembaca

Hak Jawab atas Pemberitaan Perkara Merek

Redaksi hukumonline menerima hak jawab atas pemberitaan perkara merek "Waroeng Podjok" dari Said, Sudiro & Partners. Berikut isi surat hak jawab dimaksud.

Red
Bacaan 2 Menit

 

Dalam paragraph 8 pemberitaan Hukumonline tertulis Setali tiga uang, gugatan balik (rekonvensi) Rusmin Soepadhi juga ditolak Majelis Hakim. Dalam rekonvensi, Rusmin melalui kuasa hukumnya meminta agar PT. Puri Intirasa tidak menggunakan nama Warung Pojok sebagai merek dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Hal ini ditolak dengan pertimbangan yang sama. Yakni istilah Warung Pojok sudah dikenal luas.

 

Sebenarnya menurut Putusan tertulis Pengadilan Niaga, tuntutan Rusmin Soepadhi agar PT. Puri Intirasa membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 6 miliar ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Niaga dengan alasan PT. Puri Intirasa merupakan pihak yang terlebih dahulu membuka usaha dengan nama Waroeng Podjok.

 

Pada paragraph 9 pemberitaan Hukumonline dikatakan bahwa "Usai bersidang, kuasa hukum Penggugat Bambang Pram Said tidak banyak memberikan komentar atas putusan hakim. Yang jelas, pihaknya akan mengajukan kasasi".

 

Pernyataan tersebut adalah tidak berdasar seolah Bp. Bambang Pram Said tidak puas dengan putusan Majelis Hakim. Perlu diketahui bahwa Bp.  Bambang Pram Said tidak pernah membuat pernyataan demikian. Beliau sedang berada di luar kota dan diwakili beberapa lawyers lain dari Said, Sudiro & Partners ketika putusan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga.

 

Dalam paragraph 10 pemberitaan Hukumonline tertulis bahwa "Sementara kuasa hukum Tergugat Heri Herjansono mengaku puas dengan putusan majelis hakim" bahkan ditambahkan pula Heri Herjansono mengatakan bahwa "sebagai Tergugat, kami sangat membenarkan pertimbangan hakim".  Pada kenyataannya justru pihak Rusmin Soepadhi yang merasa tidak puas lantaran tuntutannya agar PT. Puri Intirasa tidak lagi menggunakan merek Waroeng Podjok dan membayar ganti rugi sebesar Rp6 miliar seluruhnya ditolak Majelis Hakim.

 

Pihak Rusmin Soepadhi/Heri Herjansono yang merasa tidak puas atas putusan Majelis Hakim telah lebih dahulu mengajukan Kasasi terhadap putusan Majelis Hakim, yaitu pada tanggal 8 September 2008 dan Memori Kasasi diajukan pada tanggal 11 September 2008.

 

Sehubungan dengan hal di atas, kami mohon agar Hukumonline meralat pemberitaannya yang tidak tepat dan dapat merugikan klien kami, ataupun melakukan pemberitaan baru yang seimbang dengan juga mempertimbangkan informasi dan konfirmasi dari kami ataupun klien kami.

Tags: