Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap, MA Terus Berbenah
Utama

Hakim PN Balikpapan Tersangka Suap, MA Terus Berbenah

Hakim Kayat justru menawarkan kepada Sudarman melalui kuasa hukumnya untuk mengurus perkara. Meski prihatin, penangkapan hakim PN Balikpapan ini, tidak menyurutkan langkah dan kerja keras serta keseriusan MA untuk terus berbenah.

Aji Prasetyo/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK saat menunjukan barang bukti uang suap yang melibatkan Hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5). Foto: RES
Penyidik KPK saat menunjukan barang bukti uang suap yang melibatkan Hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5). Foto: RES

Kode Etik Profesi dan Pedoman Hakim (KEPPH) dalam segi Berintegritas Tinggi di poin 5.1.3 menyebut harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan.

 

Kemudian pada poin 5.1.7. ada juga larangan Hakim melakukan tawar-menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi atau menunjuk advokat tertentu dalam menangani suatu perkara di pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

 

Dua poin ini tampaknya tidak diindahkan Kayat, hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan karena diduga menerima uang suap Rp100 juta dari komitmen fee sebesar Rp500 juta. Kemudian Kayat ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menariknya, Kayat bukan pelaku pasif.

 

Ia aktif menagih uang yang sebelumnya dijanjikan seorang pengusaha bernama Sudarman melalui pengacaranya Johnson Siburian. Hal ini terjadi setelah sebulan pembacaan putusan Sudarman yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat. 

 

Dalam perkara bernomor 697/Pid.B/2018/PN Bpp, Sudarman divonis lepas karena tuntutan tidak dapat diterima. Padahal penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balipapan bernama M. Mirhan menuntut selama 5 tahun. 

 

"Tanggal 2 Mei 2019, JHS (Johnson Siburian) bertemu KYT (Kayat) di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menagih janji fee dan bertanya, oleh-olehnya mana?" kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di kantornya, Sabtu (4/5/2019).

 

Dalam konstruksi perkara, Syarif menjelaskan pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain di sidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat. 

Tags:

Berita Terkait