Hal-hal yang Harus Dipahami Terkait Kode Etik Advokat
Utama

Hal-hal yang Harus Dipahami Terkait Kode Etik Advokat

Banyak hal diatur dalam Kode Etik Advokat, salah satunya adalah mengenai hubungan dengan rekan sejawat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak. Foto: RES
Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak. Foto: RES

Hukumonline kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk periode Februari-Maret 2024. PKPA yang diselenggarakan secara online ini merupakan PKPA angkatan ke-23, dan bekerjasama dengan PERADI dan Universitas Yarsi.

Untuk mencetak advokat profesional, PKPA Hukumonline senantiasa didukung oleh para pengajar kompeten dan ternama. Materi PKPA hari pertama adalah soal kode etik advokat yang disampaikan oleh Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan PERADI, Nikolas Simanjuntak.

Nikolas menyampaikan kode etik advokat merupakan komponen penting bagi profesi advokat. Menurutnya, etika merupakan filsfat praktis, di mana hal tersebut langsung mempertanyakan praksis manusia mengenai tanggung jawab dna kewajiban orang itu sendiri, melalui bimbingan suara hati dan terhadap yang Ilahi.

Baca Juga:

Nikolas menyebut dua etika yang melekat pada diri advokat, yakni etika sosial dan etika khusus. Etika sosial membahas norma-norma sosial karena manusia adalah pribadi yang tidak lepas dari masyarakat. Norma ini sangat menentukan sikap dan tindakan terhadap sesama manusia lainnya. Sementara etika khusus berkaitan keseharian advokat sebagai kegiatan profesi (officium nobile) yang bisa dilakoni seumur hidup.

“Setiap Advokat memiliki seperangkat norma etika dalam merawat dan melindungi martabat, kehormatan, serta imunitas profesi," katanya, Rabu (21/2). Nikolas juga mengingatkan profesi advokat sebagai satu korps penegak hukum dalam organisasi advokat. 

Etika khusus profesi advokat di Indonesia hingga saat ini adalah Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Isinya mengatur mulai dari kepribadian advokat hingga sanksi-sanksi etik. Dalam hal kepribadian, advokat dituntut untuk bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.

Tags:

Berita Terkait