Harmonisasi Notifikasi Merger di ASEAN, Mungkinkah?
Utama

Harmonisasi Notifikasi Merger di ASEAN, Mungkinkah?

Harmonisasi di tingkat ASEAN tetap bisa dilakukan dengan catatan harus dibuatkan aturan yang betul-betul strict.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Sejak amandemen hukum persaingan di 2017, Thailand punya control merger dilakukan melalui notifikasi pre dan post transaksi. Baik pre maupun post notifikasi sifatnya wajib,”ungkapnya.

 

Adapun transaksi yang harus dinotifikasi mencakup merger, amalgamation, akuisisi saham dan aset yang mengakibatkan berpindahnya kendali perusahaan baik seluruhnya maupun sebagian.

 

Threshold untuk kewajiban pre-notifikasi di Thailand, diberlakukan terhadap perusahaan yang pasca transaksi berpotensi melahirkan posisi dominan atau monopoli perdagangan. Perusahaan dimaksud paling tidak di pasar bersangkutan yang sama menguasai 50% market share dan turnover dengan pendapatan setidaknya THB 1 billion di tahun sebelumnya.

 

Untuk kewajiban post-notifikasi-nya, berlaku bagi transaksi yang menghasilkan reduksi yang signifikan terhadap kompetisi. Rincinya, bila merger itu menghasilkan pendapatan penjualan mencapai setidaknya THB 1 billion. Thailand menerapkan sanksi denda atas keterlambatan atau bila tidak melakukan notifikasi. Sanksi lainnya adalah penarikan keputusan pemberian izin baik seluruhnya atau di bagian-bagian yang tidak comply dengan persyaratan yang diharuskan dalam keputusan pemberian izin.

 

Berbeda dengan Thailand, Partner Rajah & Tann Singapore LLP, Dominique Lombardi menyebut Singapura tak memiliki kewajiban notifikasi, hanya menerapkan notifikasi sukarela (voluntary).

 

Namun notifikasi sangat dianjurkan (strongly recommended) bilamana merged company memiliki market share 40% (empat puluh persen) ke atas atau bilamana merged company memiliki market share 20% ke atas dan berdasarkan pengukuran melalui CR3 market share terhitung sebesar 70% atau lebih.

 

“Di Singapura tak ada limitasi bila perusahaan ingin berkembang. Hanya ada threshold tertentu yang direkomendasikan untuk notifikasi pasca merger,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait